Libur Panjang, Awas! Bisa Ciptakan Klaster Baru Covid-19

Pemprov Jateng akan mengantisipasi beberapa tempat di jateng, dari jalan tol hingga tempat wisata

Budi Arista Romadhoni
Sabtu, 24 Oktober 2020 | 08:27 WIB
Libur Panjang, Awas! Bisa Ciptakan Klaster Baru Covid-19
Ilustrasi mudik, perantau, pemudik, pendatang. [Shutterstock]

SuaraJawaTengah.id - Libur panjang cuti bersama dan memeringati Maulid Nabi Muhammad terasa horor. Pasalnya libur panjang tersebut bisa menciptakan klaster baru Covid-19. 

Pemprov Jateng pun akhirnya harus melakukan antisipasi libur panjang akhir pekan (28 Oktober - 1 November 2020). Pemantauan dilakukan dibeberapa tempat, dari jalan tol, hingga tempat wisata. 

Bersama Polda Jateng, petugas gabungan lintas sektor, akan membuat posko pantau dan pos bergerak di sejumlah lokasi wisata yang diperkirakan dipadati pelancong.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Tengah Satriyo Hidayat menyebut, ada tiga pos pantau yang akan didirikan. Di antaranya, Exit Tol Brebes, Gerbang Tol Kalikangkung dan Simpang Bawen-Ambarawa. 

Baca Juga:Ada Kemungkinan Pelaku Pembunuhan Yulia Lebih dari Satu, Ini Kata Kapolda

Diprediksi, pergerakan pelancong dari daerah asal mulai pada hari Selasa (27/10/2020). Karena, pemerintah telah menetapkan cuti bersama pada hari Rabu (28/10/2020) dan Jumat (30/10/2020) sebagai hari libur. Sementara, peringatan Maulid Nabi Muhammad jatuh pada hari Kamis (29/10/2020).  

Kenaikan jumlah kendaraan yang masuk, diperkirakan naik 10 persen hingga 40 persen, dari jumlah biasa. 

"Pos pantau tersebut didirikan untuk melihat kenaikan volume arus lalulintas dan melakukan rekayasa lalulintas, bilamana terjadi kenaikan jumlah kendaraan. Untuk kewilayahan kami berkoordinasi dengan kewilayahan (Polres), kita lakukan pos bergerak, nanti kita mobile," ucapnya, Jumat (23/10/2020). 

Secara nasional, pada tanggal 27-28 Oktober 2020 kendaraan bersumbu lebih dari tiga, dari arah barat, dilarang masuk tol. 

Mereka akan dibelokkan dari Cikarang Barat kemudian masuk lagi di Palimanan. Hal itu berlaku sebaliknya pada tanggal 31 Oktober sampai 2 November 2020, kendaraan bersumbu lebih dari tiga, dari timur akan keluar dari Palimanan empat, dan masuk lagi di Tol Cikarang Barat.  

Baca Juga:Kemenhub Sebut Minat Masyarakat Berlibur pada Akhir Oktober 2020 Minim

Ia menyebut, tidak ada pembatasan masuk di wilayah Provinsi Jawa Tengah, saat libur panjang. Selain itu, tidak dipersyaratkan adanya surat hasil rapid test, ketika hendak masuk ke Jateng. 

Oleh karenanya, Satriyo mengimbau agar para pengunjung agar tetap mematuhi protokol kesehatan. 

"Jagalah kesehatan anda, jangan ciptakan klaster baru. Liburan boleh, tapi tetap terapkan protokol kesehatan. Jaga jarak dengan orang asing supaya tak ada klaster keluarga. Tetap sehat, liburan  bisa bisa dilakukan di rumah sambil bakar-bakar ikan (tidak harus keluar kota)," pungkas Satriyo.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini