Dianggap Suka Sesama Jenis, Tahun 2019 Brigadir TT Pernah Ajukan Gugatan

Pada 2019 lalu, Ketua Majelis Hakim PTUN Semarang menolak gugatannya

Budi Arista Romadhoni
Rabu, 28 Oktober 2020 | 09:11 WIB
Dianggap Suka Sesama Jenis, Tahun 2019 Brigadir TT Pernah Ajukan Gugatan
Ilustrasi palu pengadilan. (Shutterstock)

Untuk itu, Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) yang didasarkan pada orientasi seksual minoritas dan proses pemeriksaan etik menurutnya tak sesuai prosedur terhadap Brigadir TT. 

"Bukti bahwa Brigadir TT tidak pernah melakukan pelanggaran etik, maupun perbuatan yang bertentangan dengan hukum, semestinya pantas dijadikan pertimbangan sebelum menjatuhkan PTDH," katanya. 

Menurutnya, prebuatan diskriminatif Polda Jawa Tengah ini berdampak pada pengurangan hak-hak Brigadir TT diantaranya hak atas pekerjaan, hak untuk mempertahankan hidup kehidupannya, hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang di bawah kekuasaannya. 

"Brigadir TT adalah korban nyata dari kultur yang tidak ramah terhadap ragam orientasi seksual. Sikap dan nilai non diskriminasi terhadap orientasi seksual minoritas sudah sepatutnya dibiasakan," ujarnya. 

Baca Juga:Gugatan PKPU Otto Hasibuan Kepada Djoko Tjandra Dikabulkan Pengadilan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini