Demi Kebutuhan Hidup, Pria Ini Tawarkan Istrinya Rp1 Juta Sekali Kencan

Pria itu tega menjual istrinya untuk melayani para pria hidung belang

Budi Arista Romadhoni
Rabu, 28 Oktober 2020 | 09:39 WIB
Demi Kebutuhan Hidup, Pria Ini Tawarkan Istrinya Rp1 Juta Sekali Kencan
Ilustrasi PSK. (Dok Suara.com)

SuaraJawaTengah.id - Bisnis esek esek rupanya tidak hanya menjual wanita pekerja seks komersial (PSK). Di Surabaya, seorang laki-laki tega menjual istrinya kepada para lelaki hidung belang. 

Pria itu berinisial T (43) yang menjual istrinya, S (38) untuk layanan Threesome di Surabaya. Tersangka T menjual istrinya dengan sistem online. Selama satu tahun, Ia menjual istrinya untuk melayani pria hidung belang di Surabaya.

Kepada polisi, pria asal Pamekasan, Madura, Jawa Timur, itu mengaku sudah menjual istrinya yang berasal dari daerah sama sejak Agustus 2019. 

Selama itu pula paraktik bisnis mereka aman-aman saja sampai terciduk saat tengah transaksi di sebuah hotel di Jalan Jemursari sepekan lalu.

Baca Juga:Sudah Setahun Lebih Suami Jual Istri Untuk Layanan Threesome di Surabaya

Ia menjual istri dengan tari Rp1 juta untuk sekali kencan. Uangnya mereka gunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

"Tarifnya sebesar Rp 1 juta, di mana tarif tersebut dibayarkan oleh tamu kepada tersangka. Uang itu digunakan sebesar Rp 200 ribu oleh tersangka untuk membeli makanan. Sementara sisanya Rp 800 ribu di simpan oleh tersangka bersama istrinya," kata Kanit PPA Polrestabes Surabaya, Iptu Fauzi Ptatama dilansir dari SuaraJatim.id, Rabu (28/10/2020).

Kasus ini berhasil diungkap oleh Unit PPA Polrestabes Surabaya melalui patroli siber.

Petugas menemukan adanya postingan-postingan gambar istrinya yang telanjang saat berhubungan badan.

"Dari hasil penelusuran yang ditemukan, kami langsung melakukan penyelidikan," ujar Iptu Fauzi. 

Baca Juga:Suami Banderol Tarif Sekali Kencan Threesome Sama Istrinya Rp 1 Juta

Kini T harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 2 UURI No 21 Tahun 2007 Tentang TPPO, dan atau 296 KUHP dan atau 506 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini