Penolakan Gereja Sukoharjo, Ada Tanda Tangan Lurah Gadingan di Formulir IMB

Warga merasa belum diajak musyawarah tentang rencana pembangunan gereja di Mojolaban Sukoharjo, namun dalam formulir IMB ada tanda tangan persetujuan dari lurah gadingan

Budi Arista Romadhoni
Jum'at, 30 Oktober 2020 | 07:07 WIB
Penolakan Gereja Sukoharjo, Ada Tanda Tangan Lurah Gadingan di Formulir IMB
Suasana Gereja Sidang Jemaat Allah (GSJA) Mojolaban, Sukoharjo. (Suara.com/RS Prabowo)

SuaraJawaTengah.id - Terjadi penolakan pembangunan gereja di wilayah RT 04 RW 03, Dukuh Jetis, Desa Gadingan, Mojolaban, Sukoharjo. Hal itu ramai diperbincangkan dimedia sosial.

Surat pernyataan sikap dan dukungan kepada seluruh takmir Masjid se-Desa Gadingan berkait pendirian gereja yang ditunjukkan dengan tanda-tangan dan stempel takmir masjid.

Bukan karena ada unsur sara, atau menghalangi-halangi pembangunan gereja tersebut. Melainkan pihak gereja belum meminta ijin kepada warga setempat. 

Ketua RT 04 RW 03 Alpin Sugianto saat ditemui Suara.com di kediamannya, Kamis (29/10/2020) malam menjelaskan kronologi kasus tersebut.

Baca Juga:TNI Tembak Pengurus Gereja Papua, Picu Antipati ke Pemerintah Indonesia

"Kalau orang yang tidak tahu kan pasti tanya kenapa didirikan gereja saja gak boleh. Padahal kondisinya tidak begitu, semua harus sesuai prosedur," tegasnya.

Alpin mengatakan, pihak gereja mendatanginya meminta tanda tangan surat pengajuan IMB. Pada formulir tersebut sudah ada tanda-tangan Lurah Gadingan, Ismanto.

Hal itu membuatnya kaget mengingat tak melalui musyawarah dengan warga RT 04 RW 03. 

"Formulir itu saya bolak-balik ternyata kok ada tanda-tangan bapak lurah, kok bernai tanda-tanga ada apa. Ya pihak gereja saya suruh pulang, karena saya belum bisa memberi keputusan saat itu," ujar pria kelahiran Solo tersebut.

Perlu diketahui, awalnya bangunan Gereja Sidang Jemaat Allah (GSJA) itu merupakan rumah biasa. Namun, pendeta sekaligus tokoh gereja, Elfi Jane Ferawati Mangindaan minta izin untuk menyelenggarakan ibadah.

Baca Juga:Pra-Rekontruksi Pembunuhan Kerabat Jokowi: Polisi Ungkap 7 TKP di Sukoharjo

"Jadi Mbak Fera minta ijin sesepuh yang dulu di RT sini ingin menjadikan rumah itu tempat beribadah. Sesepuh di sini mengizinkan, asalkan tidak dibangun gereja," ungkap Alpin Sugianto.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini