SuaraJawaTengah.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal akan kembali membuka tempat wisata dan hiburan malam mulai 1 November setelah sempat ditutup selama satu bulan karena heboh hajatan dan dangdutan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo.
Kebijakan pembukaan kembali obyek wisata tersebut dikeluarkan Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono melalui Surat Edaran Nomor 443/022 tentang Pembukaan Usaha Sektor Pariwisata di Kota Tegal.
Dalam surat tertanggal 28 Oktober 2020 itu disebutkan, pengelola tempat wisata di Kota Bahari dapat membuka kembali usahanya mulai 1 November 2020.
Selain tempat-tempat wisata, pengelola usaha kafe, karaoke, spa dan panti pijat juga diizinkan untuk kembali mengoperasikan usahanya.
Baca Juga:Gangguan Jiwa, Warga Boyolali Ini Bawa Jenazah Ibunya Pakai motor
Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono menyebut, pembukaan kembali usaha di sektor pariwisata mempertimbangkan perkembangan kemajuan penanganan Covid-19 dan untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi di sektor pariwisata.
"Pelaksanaan pelayanan kepada pengunjung tetap menerapkan dan mempertimbangkan protokol kesehatan," ujarnya.
Menurut Dedy Yon, pengelola tempat usaha harus menyediakan sarana cuci tangan, mewajibkan pengelola dan pengunjung memakai masker, dan menerapkan jaga jarak.
"Selain itu, pengelola juga harus melakukan penyemprotan disinfektan khususnya di area-area yang diakses pengunjung," ujar dia.
Sebelumnya, tempat wisata dan hiburan malam di Kota Tegal ditutup selama satu bulan mulai 1 Oktober. Penutupan tersebut merupakan imbas dari hajatan dan konser dangdut yang digelar Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo.
Baca Juga:Pandemi Covid-19, Pesantren Ini Larang Santrinya Cium Tangan
Acara yang digelar pada 23 September lalu itu viral di media sosial dan menulai sorotan masyarakat karena mengundang kerumunan warga di tengah pandemi Covid-19 dan mengabaikan protokol kesehatan.
Acara tersebut juga berbuntut penyelidikan oleh Polres Tegal Kota dan Polda Jawa Tengah. Wasmad kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Undang-undang Kekarantinaan.
Kontributor : F Firdaus