SuaraJawaTengah.id - Kasus penolakan pembangunan gereja di wilayah RT 04 RW 03, Dukuh Jetis, Desa Gadingan, Mojolaban, Sukoharjo memunculkan sejumlah cerita menarik.
Gereja yang awalnya sebuah rumah biasa itu diketahui sejak bertahun-tahun digunakan sebagai ibadah umat kristiani.
Meski di kampung itu mayoritas warganya beragama Islam, namun masyarakat setempat dengan jemaat maupun pengurus gereja selama ini akur alias tidak ada konflik.
"Selama ini warga dengan jemaat tidak ada masalah dan adem ayem. Padahal jemaatnya itu dari luar warga sini," ungkap Ketua RT 04 RW 03 Alpin Sugianto saat ditemui Suara.com, Jumat (30/10/2020)
Baca Juga:Pandemi Covid-19, Pesantren Ini Larang Santrinya Cium Tangan
Alpin memaparkan, total lebih dari 200 kepala keluarga di wilayahnya. Hanya 10 orang yang beragama nasrani, namun beribadah di gereja luar.
Alpin menyebut, fakta itu sekaligus memastikan jika tingkat toleransi di warganya cukup tinggi dengan jemaat Gereja Sidang Jemaat Allah (GSJA).
"Kami sebenarnya malah sungkan gara-gara kasus ini kegiatan di gereja itu sementara berhenti. Seharusnya tetap berjalan seperti biasanya saja," tuturnya.
"Kita kan sama-sama warga negara Indonesia. Sehingga tidak perlu berpolemik karena isu yang berkembang di luar sana sudah salah," tegas dia.
Sebelumnya Polemik pembangunan sebuah gereja terjadi di wilayah RT 04 RW 03, Dukuh Jetis, Desa Gadingan, Mojolaban, Sukoharjo.
Baca Juga:Penolakan Gereja Sukoharjo, Ada Tanda Tangan Lurah Gadingan di Formulir IMB
Ramai diperbincangkan surat pernyataan sikap dan dukungan kepada seluruh takmir Masjid se-Desa Gadingan berkait pendirian gereja yang ditunjukkan dengan tanda-tangan dan stempel takmir masjid.
Awalnya, bangunan Gereja Sidang Jemaat Allah (GSJA) itu merupakan rumah biasa. Namun, pendeta sekaligus tokoh gereja, Elfi Jane Ferawati Mangindaan minta izin untuk menyelenggarakan ibadah, namun berlanjut ke pengajuan ijin pembangunan gereja.
Diberitakan sebelumnya, informasi tersebut viral dimedia sosial. Di akun twitter @AnakKolong memberikan utasan pernyatakan sikap para takmir masjid itu.
Pada utasan itu dituliskan "Stempel Masjid, Satu gereja "dikepung" 14 stempel masjid dan 1 stampel ketua LP2A (Lembaga Pendidikan dan Pengamalan Agama Islam desa Gadingan Kec. Mojolaban Sukoharjo.
Ini isi surat pernyataan dari para takmir masjid setempat:
PERNYATAAN SIKAP DAN DUKUNGAN TAKMIR MASJID SE-DESA GADINGAN TERHADAP PENOLAKAN PENDIRIAN GEREJA DI WILAYAH RT.04 RW.03 DK JETIS DS GADINGAN KEC. MOJOLANBAN
Yang bertanda tangan dibawah ini kami seluruh Takmir Masjid se-Desa Gadingan memberikan dukungan kepada warga RT 04 RW 03 Dk Jetis Ds Gadingan terhadap penolakan pendirian gereja di Lingkungan RT 04 RW 03Dk Jetis, Ds Gadingan sebagai berikut:
KAMI SELURUH TAKMIR MASJID SE DESA GADINGAN MENYATAKAN SIKAP DAN MENDUKUNG WARGA RT.04 RW.03 DK. JETIS DS GADINGAN.
Demikian pernyataan sikap dan dukungan kami seluruh takmir masjid se desa Gadingan untuk digunakan sebagaimana mestinya.
Dalam surat itu terdapat 14 stampel dari takmir masjid setempat.
Kontributor : RS Prabowo