Tak Ikuti Menaker, Tahun Depan UMK Kota Tegal Naik 3 Persen

Kenaikan UMK tersebut diputuskan dalam Rapat Dewan Pengupahan Kota Tegal

Budi Arista Romadhoni
Kamis, 05 November 2020 | 13:50 WIB
Tak Ikuti Menaker, Tahun Depan UMK Kota Tegal Naik 3 Persen
[Suara.com/Ema Rohimah]

SuaraJawaTengah.id - Upah Minimum Kota (UMK) Tegal tahun 2021 diusulkan sebesar Rp1.982.750. Berbeda dengan edaran Menteri Ketenagakerjaan yang menetapkan tidak ada kenaikan upah minimum pada tahun depan, namun akhirnya nominal UMK itu naik sebesar 3 persen dari UMK tahun ini.

Kenaikan UMK tersebut diputuskan dalam Rapat Dewan Pengupahan Kota Tegal di KJA Coffee kompleks Nirmala Square, Kamis (5/11/2020).

"Hasil rapat tadi UMK di Kota Tegal ada kenaikan 3 persen. Kemarin Rp1.925.000, menjadi Rp1.982.750," kata ‎ Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono usai rapat.

Dedy Yon mengatakan, besaran kenaikan tersebut hampir sama dengan keputusan ‎Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 sebesar 3,27 persen.

Baca Juga:Buruh Minta Gubernur Tak Ikuti SE Menaker Terkait Tidak Ada Kenaikan Upah

"Ini mempertimbangkan indeks ekonomi dan siklus ekonomi yang kita alami," ujar Dedy Yon.

Dedy Yon berharap keputusan tersebut bisa diterima para pengusaha dan pekerja karena sudah mempertimbangkan masukan dari kedua pihak.

"Agar tentunya ini bisa mensejahterakan buruh, dan juga tidak terlalu memberatkan pengusaha," tandasnya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Tegal, R Heru Setyawan mengatakan, pihaknya sudah melakukan ‎survei terkait kondisi perusahaan di masa pandemi Covid-19.

"Dari sampling 40 perusahaan, 35 persen tumbuh, 35 stagnan, 30 persen turun. Yang 70 persen itu kan sudah mewakili. Dan secara pribadi saya juga sudah survei ke pengusaha juga, dengan kenaikan ini mereka tidak keberatan," ujar Heru.

Baca Juga:Ditutup Gegara Dangdutan, Tempat Wisata dan Hiburan Kota Tegal Dibuka Lagi

Menurut Heru, jika nantinya terdapat ‎perusahaan-perusahaan yang keberatan dengan besaran UMK, maka bisa mengajukan penangguhan.

"Perusahaan- perusahaan tertentu yang memang omzetnya turun dan mau mengajukan penangguhan akan kami layani, tapi keputusan di provinsi. Kami hanya fasilitasi‎," jelasnya.

Heru mengatakan, setelah diputuskan dalam rapat, besaran UMK tersebut selanjutnya akan diusulkan ke pemerintah provinsi untuk kemudian ditetapkan oleh gubernur pada 21 November.

‎"Sesuai dengan surat gubernur, tanggal 14 November sudah harus dikirimkan ke provinsi. Selanjutnya nanti ditetapkan gubernur dan setelah itu kami sosialisasikan. Pengusaha yang keberatan bisa ajukan penangguhan sebelum 2021," ujarnya. 

Kontributor : F Firdaus

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini