SuaraJawaTengah.id - Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo memutuskan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2021 sebesar 3,27 persen.
Keputusan yang diambil Ganjar untuk menaikkan UMP tahun 2021 berbeda dengan keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah yang sudah menetapkan upah minimum 2021 tidak naik atau sama dengan upah minimum 2020.
Terkait keputusan Ganjar tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Tegal, R Heru Setyawan mengatakan, keputusan besaran Upah Minimum Kota (UMK) Tegal akan menunggu rapat penetapan UMK tahun 2021 pada Kamis (5/11/2020) mendatang.
Menurut Heru, dalam rapat tersebut, Dewan Pengupahan Kota Tegal akan mempertimbangkan masukan dari pengusaha dan pekerja sebelum menetapkan UMK 2021.
Baca Juga:Cerita Sekeluarga Isolasi Mandiri: Tak Ada Bantuan, Tetangga Antar Makanan
Selain itu, besaran UMK juga akan mempertimbangkan laju inflasi dan pertumbuhan ekonomi di Kota Bahari.
"Kalau memang ada kenaikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi, kami akan mengikuti kebijakan dari Pemprov Jateng," ujar Heru, Sabtu (31/10/2020).
Menurut Heru, pihaknya sudah menerima surat edaran dari Menteri Tenaga Kerja terkait upah minimum 2021. Dalam surat edaran itu, upah minimum 2021 sama dengan upah minimum 2020 karena mempertimbangkan kondisi pertumbuhan ekonomi yang masih minus.
"Nanti nunggu rapat di Dewan Pengupahan hari Kamis seperti apa. Sejauh ini kami masih mengikuti kebijakan Menteri Tenaga Kerja," ujar Heru.
Heru mengatakan, UMK Kota Tegal tahun 2020 sebesar Rp 1.925.000. Artinya, besaran UMK ini lebih tinggi Rp126.021 dari UMP 2021 yang sudah ditetapkan Pemerintah Provinsi Jateng.
Baca Juga:Desak UMP 2021 Naik, Buruh: Gubernur Jangan Ikuti Surat Edaran Menaker!
"UMK sekarang masih relevan karena situasi sekarang perusahaan belum pulih betul, omzetnya turun semua," ujar Heru.
Sebelumnya, Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo di rumah dinasnya, Jumat (30/10/2020) mengatakan, UMP Jateng tahun depan sebesar Rp1.798.979,12. Artinya, terdapat kenaikan dibanding UMP tahun 2020 yang hanya sebesar Rp1.742.015.
"UMP Jateng tahun 2021 ini tidak sesuai dengan Surat Edaran Menaker yang kemarin dikeluarkan, yang intinya menyampaikan tidak naik atau sama dengan UMP 2020. UMP ini sesuai dengan PP 78 tahun 2015 tentang Pengupahan," ujarnya.
Kontributor : F Firdaus