Ali Mahbub Tewas di Sel Polres Klaten, Korban Dihajar Oleh Sesama Tahanan

Ali Mahbub meregang nyawadengan kondisi luka lebam di sekujur tubuh usai dikeroyok tahanan lain, 27 Oktober silam

Budi Arista Romadhoni
Jum'at, 06 November 2020 | 12:15 WIB
Ali Mahbub Tewas di Sel Polres Klaten, Korban Dihajar Oleh Sesama Tahanan
Rekontruksi pembunuhan Ali Mahbub di tahanan Mapolres Klaten, Jumat (06/11/2020). (Suara.com/RS Prabowo)

SuaraJawaTengah.id - Jajaran kepolisian menggelar rekonstruksi tewasnya Ali Mahbub di tahanan Mapolres Klaten, Jumat (06/11/2020).

Bapak empat anak asal Kampung Joyotakan, Serengan, Kota Solo itu meregang nyawa dengan kondisi luka lebam di sekujur tubuh usai dikeroyok tahanan lain, 27 Oktober silam.

Kapolres Klaten, AKBP Edy Suranta Sitepu melalui Kasatreskrim, AKP Ardiansyah Rithas Hasibuan menjelaskan, reka ulang itu diikuti 10 tersangka.

Adegan dimulai saat korban pertama kali masuk sel Mapolres usai dipindahkan dari Polsek Wonosari. Setelah masuk itulah, korban langsung dihajar bertubi-tubi oleh para tersangka mendekam di sel yang sama.

Baca Juga:Suaminya Tewas Dikeroyok di Dalam Tahanan, Wanita Ini Mengadu ke LBH Solo

"Dari hasil autopsi ditemukan luka pukulan benda tumpul di badan. Tersangka ada yang memukul sekali dan paling banyak 11 kali," kata Ardiansyah kepada wartawan.

Lokasi pemukulan sendiri, lanjut Kasatrskrim, dilakukan di beberapa tempat lingkup.

"Pemukulan ada yang berlangsung di lorong ruang tahanan maupun kamar mandi," tukasnya.

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Klaten, Adi Nugroho menjelaskan proses rekontruksi nantinya melengkapi berkas perkara yang akan dilimpahkan ke pengadilan untuk di proses. 

"Rekontruksi yang kita terima ada 39 adegan. Tapi kan melihat situasi dan kondisi, bisa ditambah atau kurang tergantung kebutuhan," ujar dia.

Baca Juga:Kisah Bandar Judi Bertobat, Ingin Naik Haji Tahun Depan

Adi menjelaskan, korban sendiri berurusan dengan hukum karena kasus penggelapan sepeda motor di tempat bekerja.

"Jadi korban karyawan sebuah koperasi. Diberikan fasilitas sepeda motor, namun dijual," tegas dia.

Sementara itu kuasa hukum keluarga korban dari LBH Solo Raya, I Gede Suka Denawa Putra kepada awak media di Mapolres Klaten berharap adanya autopsi ulang untuk mengetahui pasti penyebab kematian Ali Mahbub tersebut.

"Keluarga juga memberikan lampu hijau jika nantinya makam korban dibongkar untuk kepentingan autopsi tersebut. Kasihan ini karena empat anaknya juga masih balita," ujar dia.

Sejauh ini, lanjut Gede, keluarga memang sudah mendapat tali asih sebesar Rp 5 juta dari Polres Klaten, dan Rp 2,5 juta dari Kejari Klaten.

"Tapi pertanyaannya masa depan anak-anaknya bagaimana? Sekolahnya bagaimana nanti, apalagi Septiani tidak punya rumah," tukas dia.

Kontributor : RS Prabowo

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini