SuaraJawaTengah.id - Seorang ibu empat anak bernama Septiyani, warga Kampung Joyotakan RT 001 RW 004, Kecamatan Serengan, Kota Solo, mengadukan kematian suaminya, Ali Mahbub, 28, ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Solo Raya.
Ketua Dewan Pembina LBH Solo Raya, I Gede Suka Denawa Putra selaku kuasa hukum sekaligus mewakili keluarga korban menjelaskan, aduan tersebut menyusul tewasnya sang suami di tahanan Mapolres Klaten, 27 Oktober silam dengan kondisi luka lebam di sekujur tubuh.
"Pihak keluarga menuntut agar kasus itu diungkap secara tuntas. Karena keluarga dan kami melihat ada kejanggalan," kata I Gede Suka kepada awak media di ruang kerjanya, Selasa (03/11/2020).
Sebelumnya almarhum Ali Mahbub harus berurusan dengan pihak yang berwajib setelah terlibat kasus penggelapan sepeda motor.
Baca Juga:Dua Hari Kenal, Pria Ini Nekat Membawa Kabur Motor Pacar Barunya
Dia sempat dititipkan di sel Mapolsek Wonosari, sebelum akhirnya dipindahkan ke ruang tahanan Mapolres Klaten.
Saat berada di mapolres itulah, Gede mengungkapkan, berdasarkan informasi yang dia terima dari kepolisian, diduga korban tewas setelah dikeroyok sekitar 15 orang di ruang tahanan.
"Keluarga menduga tidak hanya dikeroyok sesama tahanan, namun juga dugaan oknum polisi. Makanya ingin kasus ini diusut secara tuntas," tukas dia.
Kapolres Klaten, AKBP Edy Suranta Sitepu membenarkan perihal kejadian yang menewaskan Ali Mahbub.
Bahkan pihaknya sudah menetapkan 10 tersangka dalam kasus tersebut dan telah melakukan pengusutan secara lengkap, termasuk melihat rekaman CCTV.
Baca Juga:Penyelidikan Kasus Kekerasan di Papua Kebanyakan Menguap di Tengah Jalan
"Jadi kasus itu dari penganiayaan sesama tahanan. Total sudah ada 10 tersangka yang kami amankan, dan semua berstatus tahanan. Tidak ada anggota polisi," tegasnya.
Kontributor : RS Prabowo