Viral Ngevlog Harus Bayar Rp3 Juta per Jam, Ini Regulasi di Lawang Sewu

"Kita berharap kehadian seperti itu ke depan tidak terulang kejadian yang sama," ucapnya.

Ari Syahril Ramadhan
Sabtu, 14 November 2020 | 15:15 WIB
Viral Ngevlog Harus Bayar Rp3 Juta per Jam, Ini Regulasi di Lawang Sewu
Gedung Lawang Sewu. [suara.com/ Dinda Rachamawati]

SuaraJawaTengah.id - Pihak Lawang Sewu meminta maaf atas kejadian yang menimpa Youtuber Kirandika Channel soal biaya Rp3 juta untuk membuat konten vidio di Lawang Sewu.

Permintaan maaf disampaikan oleh Humas KAI Wisata, M Ilud Siregar. Ia memohon maaf atas ketidaknyamanan yang dialami oleh seorang pengunjung Lawang Sewu.

“KAI Wisata menyampaikan permohonan maaf kepada pemilik akun Youtube Kirandika Channel dan akan menghubungi pemilik akun tersebut untuk menyampaikan permohonan maaf," jelasnya kepada Suara.com, Sabtu (14/11/2020).

Setelah kejadian tersebut, pihaknya telah melakukan kegiatan pembinaan khusus guna mensosialisasikan ulang peraturan perusahaan beserta tupoksi yang berlaku kepada seluruh petugas keamanan dan petugas lapangan di Lawang Sewu.

Baca Juga:Sempat Heboh Baliho "Nomor Satu" Arief Muhammad, Netizen: S-3 Marketing

"Kita berharap kehadian seperti itu ke depan tidak terulang kejadian yang sama," ucapnya.

Ilud menjelaskan, sesuai aturan atau Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku di Gedung Bersejarah Lawang Sewu, ada regulasi yang mengatur jika pengunjung ingin melakukan photo shoot atau rekaman video.

"Untuk kegiatan videografi/cinematografi atau untuk kegiatan yang bersifat komersial seperti shooting film dan shooting iklan, maka akan dikenakan biaya senilai Rp3.500.000 per jam (belum termasuk PPN 10%)," imbuhnya.

Sementara, untuk pengunjung yang ingin menyewa tempat Lawang Sewu untuk kegiatan gathering, pameran, bazar, expo, pesta pernikahan, seminar, training/pelatihan, konser, photo session, biaya sewa yang berbeda.

"Jadi tempat yang dikenakan disesuaikan dengan luasan tempat sewa dan masa sewa," jelasnya.

Baca Juga:Klarifikasi Kabar Nyapres Arief Muhammad Bikin Adipati Dolken Kesal

Ia menambahkan, setiap kegiatan diatas dapat diselenggarakan di Lawang Sewu setelah adanya kesepakatan antara Lawang Sewu dan Penyewa melalui ikatan kerjasama atau perjanjian kerjasama.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Lifestyle

Terkini

Tampilkan lebih banyak