Klaster Baru, FSGI Temukan 12 Guru Positif Corona

FSGI melaporkan bahwa ada menjadi klaster baru penyebaran Covid-19.

Dythia Novianty | Stephanus Aranditio
Minggu, 15 November 2020 | 09:38 WIB
Klaster Baru, FSGI Temukan 12 Guru Positif Corona
Ilustrasi sekolah di tengah pandemi. (Pixabay/Alexandra Kochi)

SuaraJawaTengah.id - Terungkap adanya klaster baru penyebaran Covid-19 di Jawa Tengah. Hal ini ditemukan Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) melaporkan bahwa ada sebuah SMA di Sukoharjo. Sekitar 12 guru sudah terkonfirmasi positif virus Covid-19.

Wakil Sekjen FSGI, Fahriza Marta Tanjung mengatakan bahwa hal ini sudah dibenarkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sukoharjo, yang menyebut sumber penularan berasal dari salah satu guru yang positif dari klaster keluarga, kemudian terbawa hingga ke sekolah menulari guru-guru lain.

"Para guru lain yang sempat kontak dengan guru tersebut kemudian di-swab bersama-sama. Ada 17 orang yang di-swab yang positif ada 12 orang, maka terjadilah kluster sekolah karena yang terpapar diatas 4 orang," kata Fahriza Marta dalam keterangannya, Minggu (15/11/2020).

Saat ini, ke-12 guru dengan kategori orang tanpa gejala (OTG) tersebut tengah menjalani isolasi mandiri di rumah.

Baca Juga:Summarecon Bakal Bangun Klaster Bergaya Jepang di Karawang

"Para guru sejak tahun ajaran Baru Juli 2020 melakukan Pembelajaran Jarak Jauh dari sekolah," ucapnya.

Fahriza juga menyebut klaster sekolah ini bukan kali pertama, sebab berdasarkan keterangan Juru Bicara Satgas Covid-19 Sukoharjo, pernah juga ada klaster sekolah di salah satu SMA di Kecamatan Polokarto.

Oleh sebab itu, FSGI meminta Pemerintah Daerah untuk kembali memikirkan ulang pembukaan sekolah di tengah Pandemi Covid-19.

FSGI meminta pemerintah pusat dan daerah untuk memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugasnya, sebagaimana diatur dan dijamin dalam Pasal 39 ayat 1, 2, dan 5, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

"FSGI mengingatkan Pemerintah, Pemerintah Daerah, Masyarakat, Organisasi Profesi dan Satuan Pendidikan untuk memperhatikan dan melaksanakan ayat (5) Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup perlindungan terhadap risiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja, dan/atau risiko lain," pungkas Fahriza.

Baca Juga:Kerumunan Massa Sambut Rizieq, Epidemiolog: Waspadai Klaster Covid-19 Baru

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini