SuaraJawaTengah.id - Pemerintah melakukan pemberian sanksi atau hukuman bagi pelanggar protokol kesehatan Covid-19. Belakangan ini, banyak tokoh publik, pejabat, hingga politisi melanggar aturan tersebut.
Ada dua nama yang menjadi sorotan masyarat, mereka sama-sama melanggar protokol kesehatan, namun mendapatkan sanksi berbeda. Mereka adalah Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo dan Habib Rizieq bersama FPI.
Wasmad dan keluarga saat itu menggelar syukuran hajatan pernikahan dan khitanan anaknya. Sementara Habib Rizieq bersama FPI menggelar hajatan pernikahan anaknya dan peringatan Maulud Nabi Muhammad SAW.
Wasmad Gelar Dandutan
Baca Juga:Nikita Mirzani: Gue Suka Banget Ribut Sama Orang yang Nggak Ada Otaknya
Wasmad Edi Susilo ditetapkan sebagai tersangka usai menggelar hajatan pernikahan dan khitanan disertai konser dangdut di Lapangan Kecamatan Tegal Selatan, Rabu (23/9/2020).
Acara itu disorot karena digelar di tengah pandemi Covid-19 dan mengundang ribuan orang tanpa memperhatikan protokol kesehatan.
Di lapangan itu, terdapat tenda besar untuk menerima tamu undangan dan sebuah panggung besar untuk acara hiburan berupa konser dangdut.
Berdasarkan poster yang beredar di media sosial, hiburan itu dimeriahkan sejumlah penyanyi dangdut dengan bintang tamu artis New Pallapa, Anisa Rahma. Disebutkan dalam poster itu, acara dangdutan berlangsung siang malam.
Pantauan Suara.com saat itu, acara dangdutan tersebut mengundang ratusan warga berdatangan ke Lapangan Kecamatan Tegal Selatan untuk menonton sehingga menimbulkan kerumunan.
Baca Juga:Terungkap! Anies Sengaja Biarkan Kerumunan Massa di Pernikahan Habib Rizieq
Kekinian, Politisi Partsai Golkar itu akan menjalani sidang perdana kasus hajatan dan konser dangdut yang menjeratnya, Selasa (17/11/2020).
Humas PN Tegal Fatarony mengatakan, berkas perkara pidana Wasmad Edi Susilo sudah dilimpahkan Kejaksaan Negeri Tegal ke PN Tegal pada Senin (9/11/2020).
"Selanjutnya sidang perdana akan digelar Selasa 17 November 2020," kata Fatarony kepada Suara.com, Senin (16/11/2020).
Wasmad diduga melanggar Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinan Kesehatan Jo Pasal 216 ayat (1) KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Dia terancam hukuman satu tahun penjara dan atau denda sebesar Rp100 juta.
Habib Rizieq Nikahkan Anaknya
Gubernur DKI Anies Baswedan dan jajarannya menjatuhkan sanksi denda administratif pada Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab.
Menurut Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo, Habib Rizieq didenda Rp50 juta karena dianggap tak patuhi aturan protokol kesehatan di acara Maulid Nabi dan pernikahan putrinya.
“Saya selaku Ketua Satgas Penanganan COVID-19 menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Gubernur DKI Bapak Anies Baswedan yang telah mengambil langkah-langkah terukur terhadap adanya pelanggaran dari suatu kegiatan yang diselenggarakan di Petamburan,” kata Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Doni Monardo dilansir dari Hops.id Senin (16/11/2020).
Kata Doni, Habib Rizieq didenda Rp50 juta, di mana angka itu adalah nilai tertinggi dan bisa dilipatgandakan jika terulang.
“Gubernur Anies telah mengirimkan tim yang dipimpin oleh Kasatpol PP untuk menyampaikan surat denda administrasi sejumlah Rp50 juta kepada panitia yang menyelenggarakan acara tersebut. Denda ini denda tertinggi, dan apabila di kemudian hari masih terulang kembali, menurut Gubernur Anies, denda tersebut akan dilipatgandakan menjadi Rp100 juta,” ujarnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum FPI Aziz Yanuar menyatakan menghormati apa yang telah dilakukan Pemerintah DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Gubernur Anies Baswedan. Menurut Aziz, pihaknya dan keluarga Habib Rizieq tidak mempermasalahkan didenda Rp50 juta atas aktivitas di atas.
Menurut Aziz, dia mempertegas jika sanksi yang dikenakan pada Habib Rizieq telah diselesaikan. Kendati begitu, ada poin yang ingin disampaikan pihak kuasa hukum FPI terkait protokol kesehatan.
Sebab, kata dia, ada rasa ketidakadilan yang dilakukan bukan oleh Anies Baswedan, tapi oleh pihak lain.
“Bahwa di sini saya mau menyampaikan, mengingatkan kepada khususnya kepada media, masyarakat, dan tokoh yang concern pada hal ini, terapkan prinsip keadilan. Kenapa, perlu diketahui, bahwa protokol di bawah Permenkes sepengatahuan saya, berlaku di seluruh RI, yang kemudian diimplementasikan lewat peraturan gubernur, bukan artinya diberlakukan di DKI saja.”
“Sebab di daerah lain, misalnya di Hotel Banyuwangi, ada kerumunan besar. Saya sudah kirimkan fotonya, tidak ada di situ jaga jarak. Artinya kita minta keadilan. Bukan justru aturan itu hanya dikenakan untuk Habib Rizieq seorang, atau ke pihak-pihak yang pro dengan Habib Rizieq, sementara yang lain tidak,” katanya lagi.