- Sebanyak 66 ribu warga Kabupaten Magelang dinonaktifkan dari kepesertaan PBI JKN akibat pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
- Penonaktifan ini menyebabkan ribuan warga tidak mampu kehilangan akses jaminan kesehatan gratis dan harus mengurus reaktivasi.
- Rumah sakit diinstruksikan tetap melayani pasien PBI nonaktif sembari proses reaktivasi dengan persyaratan berkas tertentu.
SuaraJawaTengah.id - Sebanyak 66 ribu warga Kabupaten Magelang dinonaktifkan dari kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI), dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Di balik data tersebut ada ribuan warga yang gelisah karena mendadak kehilangan jaminan akses berobat. Mayoritas mereka adalah warga tidak mampu yang selama ini bergantung pada jaminan gratis kesehatan dari pemerintah.
Salah satunya Galih, pekerja serabutan yang selama ini tercatat sebagai pemegang Kartu Indonesi Sehat (KIS). Dia kaget saat membuka aplikasi JKN—setelah ramai kabar penonaktifan di media sosial, statusnya berubah menjadi tidak aktif.
Padahal selama ia merasa tidak pernah keluar dari kepesertaan. “Saya cek sendiri di aplikasi. Saya buka, kok ada peringatan kartu tidak bisa digunakan,” kata Galih.
Baca Juga:Kisah Pedagang Rombengan Rejowinangun, Bertahan di Pasar yang Sepi
Pagi tadi Galih datang ke Mal Pelayanan Publik Kabupaten Magelang untuk mengurus aktivasi kembali kepesertaan KIS. Sebelumnya dia datang ke kantor BPJS, kemudian dioper ke loket Dinas Sosial untuk mengurus reaktivasi.
Kartu berobat gratis itu pernah menolongnya sekitar tahun 2014–2015. Galih memakai kartu KIS untuk tindakan operasi usus buntu. “Alhamdulillah waktu itu membantu keringanan.”
Sekarang status kartu yang non-aktif membuatnya cemas. Bukan apa-apa, pekerjaanya sebagai buruh serabutan tidak menjamin penghasilan tetap.
Tidak ada perusahaan yang mau membayarkan asuransi kesehatan untuk pekerja tidak tetap. Kartu Indonesia Sehat, satu-satunya pegangan Galih jika sewaktu-waktu jatuh sakit.
Pindah ke skema BPJS mandiri, artinya Galih harus membayar iuran bulanan sendiri. Pikirannya menerawang, merapal daftar kebutuhan belanja yang harus dipenuhinya untuk istri dan anaknya yang masih kecil.
Baca Juga:Pesta Rakyat Khataman API Tegalrejo, Dialog Pesantren dengan Budaya Modern
“Kalau bisa ya diaktifkan lagi. Kalau saya sakit kan harus pakai BPJS biar cepat prosesnya.”
Tapi belum sampai ke meja oprator re-aktivasi Dinas Sosial, Galih sudah diminta pulang. Dia masih harus melengkapi berkas pengajuan: Surat Keterangan Tidak Mampu, fotocopi KTP, kartu keluarga, dan diagnosa medis dari rumah sakit.
“Mudah-mudahan saya bisa urus secepatnya. Saya nggak mau ngurus saat nanti sudah benar-benar butuh. Sebelum terlambat,” katanya seraya menuju parkiran.
Perubahan Desil
Kepala Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos PPKB PPPA) Kabupaten Magelang, Bela Pinarsi, menjelaskan penonaktifan itu berkaitan dengan pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
DTSEN menggantikan skema lama Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Dalam sistem baru ini, penduduk dikelompokkan dalam desil 1 sampai 10 berdasarkan tingkat kesejahteraan.