SuaraJawaTengah.id - Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo menyampaikan bahwa sudah ada 34 Kabupaten/Kota di Jateng yang telah menyetorkan pengajuan UMK 2021. Hanya Kabupaten Kebumen yang belum menyetorkan sampai saat ini.
"Dan ternyata, 10 Kabupaten/Kota itu antara Apindo dan buruh bisa sepakat. Maka kami akan jadikan contoh, bagaimana pengambilan keputusan bisa bulat. Harapannya, 25 Kabupaten/Kota lainnya bisa mengacu," kata Ganjar dilansir dari Ayosemarang.com, Selasa (17/11/2020).
Dengan batas waktu akhir pengusulan UMK yang hanya tinggal beberapa hari lagi, Ganjar mengatakan akan melakukan pendampingan. Ganjar mengatakan, hampir semua Kabupaten/Kota mengacu formula upah seperti yang ditetapkan Ganjar ketika menetapkan UMP.
"Formulanya sama, pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Memang mengacunya pada keputusan Gubernur yang kami tetapkan kemarin," jelasnya.
Baca Juga:Berhasil Terapkan SNI bagi UMK, DIY Jadi Role Model
Ganjar mengatakan akan tetap membandingkan dan mengecek kondisi di daerah terkait upah yang diajukan. Bagaimana kondisi pertumbuhan ekonomi dan inflasi di tingkat lokal, akan menjadi bahan pertimbangan.
"Sehingga, harapan kami bisa lebih bagus nantinya," pungkasnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng, Sakina Rosellasari menerangkan, sudah ada 34 Kabupaten/Kota yang menyerahkan pengajuan UMK 2021. Tinggal Kebumen yang belum menyampaikan sampai saat ini.
"Sementara 10 Kabupaten Kota yang sudah sepakat antara Apindo dan buruh adalah Kudus, Blora, Banyumas, Rembang, Temanggung, Wonosobo, Banjarnegara, Wonogiri, Kota Tegal dan Purbalingga. Semua daerah itu naik UMK nya," tandasnya.
Sebelumnya, Gubernur Ganjar menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2021 sebesar 3,27%. Saat pengumuman penetapan UMP Jawa Tengah tahun 2021, Ganjar mengatakan bahwa UMP Jateng tahun depan sebesar Rp1.798.979,12. Artinya, terdapat kenaikan dibanding UMP tahun 2020 yang hanya sebesar Rp1.742.015.
Baca Juga:Buruh Batam Kembali Demo, Minta Kenaikan UMP Tahun 2021
Penetapan UMP Jateng tahun 2021 tersebut disampaikan Ganjar di rumah dinasnya, Jumat (30/10/2021). Ganjar mengatakan tidak menggunakan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja melainkan tetap berpegang teguh pada PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan.