SuaraJawaTengah.id - Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Awi Setiyono merespons pernyataan FPI yang meminta agar aparat kepolisian tidak pandang bulu untuk menegakkan hukum terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19. Maksud yang diutarakan FPI yakni soal tuduhan Gibran Rakabuming, putra Presiden Jokowi membuat kerumunan massa saat melakukan pendaftaran sebagai Calon Wali Kota Solo untuk Pilkada 2020.
Menanggapi hal tersebut, Awi meminta semua pihak tak menyamaratakan dan membandingkan antara satu kasus dengan lainnya. Terlebih, menurut Awi terkait proses pengawasan pendaftaran Pilkada itu merupakan wewenang dari Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu.
"Jangan samakan kasusnya itu, ini kan ceritanya sekarang masalah apa pentahapan pendaftaran Pilkada, itu kan urusannya ada Pilkada, ada siapa pengawasnya (Bawaslu)," kata Awi di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (18/11/2020).
"Jangan samaratakan, kalau di sana silakan konfirmasi ke Bawaslu-nya, mana TKP-nya, ya silakan," imbuhnya.
Baca Juga:FPI Bongkar Pemprov DKI Bantu Hajatan Habib Rizieq
Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Aziz Yanuar sebelumnya memastikan bahwa Rizieq akan taat hukum apabila nantinya dipanggil polisi untuk diperiksa. Meski kekinian dia mengklaim belum menerima surat panggilan dari penyidik.
Aziz menegaskan, bahwa Rizieq akan taat hukum dan memenuhi panggilan penyidik apabila kasus dugaan pelangggaran protokol kesehatan di beberapa wilayah lainnya juga diproses tanpa pandang bulu. Termasuk, kerumunan massa yang terjadi saat Putra Presiden Joko Widodo alias Jokowi, Gibran Rakabuming mendaftarkan diri sebagai calon Wali Kota Solo.
"Berkali-kali bahwa kita taat dengan hukum dan kita juga tidak minta diistimewakan, akan tetapi kita minta keadilan. Kita minta juga diproses yang sebelum-sebelumnya antara lain kerumunan, tidak jaga jarak, tidak menggunakan masker yang terjadi di Solo waktu pengantaran Gibran sebagai calon Wali Kota di Solo," kata Aziz di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (18/11/2020).