Koruptor Bansos Bisa Dihukum Mati, Ini Menurut Pakar Hukum dari Unsoed

KPK menetapkan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sebagai tersangka korupsi bansos pandemik COVID-19, KPK juga akan menjerat hukuman mati kepada tersangka

Budi Arista Romadhoni
Senin, 07 Desember 2020 | 10:03 WIB
Koruptor Bansos Bisa Dihukum Mati, Ini Menurut Pakar Hukum dari Unsoed
Menteri Sosial Juliari P Batubara mengenakan baju tahanan seusai diperiksa di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu (6/12/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Seperti diwartakan, KPK menetapkan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sebagai tersangka korupsi bansos pandemik COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek 2020.

Empat orang lainnya juga menjadi tersangka yakni Matheus Joko Santoso (pejabat pembuat komitmen Kementerian Sosial), Adi Wahyono (pejabat pembuat komitmen Kementerian Sosial), Ardian IM (swasta) dan Harry Sidabuke (swasta).

Ardian dan Harry menjadi tersangka pemberi suap, sedangkan Juliari, Matheus dan Adi menjadi penerima suap.

Anggaran untuk bansos Jabodetabek sebesar Rp6,84 triliun dan telah terealisasi Rp5,65 triliun (82,59 persen) berdasarkan data 4 November 2020.

Baca Juga:Viral, Imam Darto Dihujat Netizen Usai Blunder Soal Korupsi Mensos Juliari

Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait perizinan tambak, usaha dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini