Rizieq Shihab Tersangka Prokes, Wasmad: Saya Kooperatif

Wasmad dan Rizieq sama-sama terjerat kasus Protokol Kesehatan saat menikahkan anaknya

Budi Arista Romadhoni
Jum'at, 11 Desember 2020 | 18:21 WIB
Rizieq Shihab Tersangka Prokes, Wasmad: Saya Kooperatif
Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo usai menjalani sidang perdana kasus hajatan dan konser dangdut di PN Tegal, Selasa (17/11/2020). (Suara.com/F Firdaus)

SuaraJawaTengah.id - Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka pelanggaran protokol kesehatan. Rizieq diduga melanggar Prokes dalam acara resepsi pernikahan putrinya yang menimbulkan kerumunan di Petamburan beberapa waktu lalu.

Rizieq Shihab dijerat dengan dua pasal yakni pasal 160 dan 216 KUHP. Selain dia, penyidik juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan. Kelimanya merupakan panitia penyelenggara resepsi pernikahan.

Kasus yang menjerat Habib Rizieq dan lima orang tersebut sama dengan kasus yang membelit ‎Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo. Wasmad harus menjalani proses hukum setelah hajatan pernikahan dan konser dangdut yang digelarnya viral di media sosial karena menimbulkan kerumunan.

Akibat tindakannya itu, dalam persidangan Wasmad didakwa melanggar pasal 216‎ KUHP KUHP dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Baca Juga:Jalani Isolasi Mandiri 13 Hari, Wagub DKI: Saya Sehat dan Segar

‎Saat dimintai tanggapan terkait kesamaan kasusnya dengan kasus Habib Rizieq, Wasmad mengatakan kasus yang dia hadapi memiliki perbedaan dengan kasus pentolan FPI itu.

‎"Saya kira tidak sama. Hajatannya memang sama. Cuma kerumunan massa saya di bawah 1.000 (orang) di atas 300. Tidak ada 1.000,"‎ kata Wasmad saat dihubungi Suara.com, Jumat (10/12/2020).

Kerumunan warga tanpa masker nonton konser dangdut yang diadakan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad untuk perayaan pernikahan di lapangan setempat pada Rabu (23/9/2020). [Antara/Oky Lukmansyah]
Kerumunan warga tanpa masker nonton konser dangdut yang diadakan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad untuk perayaan pernikahan di lapangan setempat pada Rabu (23/9/2020). [Antara/Oky Lukmansyah]

Perbedaan lainnya, kata Wasmad, pihaknya kooperatif mengikuti proses hukum sejak awal penyelidikan oleh polisi hingga bergulir di persidangan. Hal ini menurut dia harus menjadi pertimbangan aparat penegak hukum dalam penanganan kasus.

‎"Saya kooperatif, pemanggilan dipenuhi. Kalau di sana menghindar-menghindar terus ya. Saya sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Saya kooperatif sekali tujuannya agar proses ini segera berakhir kemudian dengan proses yang seadil-adilnya," ucapnya.

Wasmad juga menyinggung tidak adanya dampak peningkatan kasus Covid-19 yang ditimbulkan dari acara hajatan pernikahan dan konser dangdut yang digelarnya.‎ Dari hasil tes swab massal terhadap Wasmad dan keluarganya, panitia serta tamu undangan hajatan tidak ada yang menunjukkan pasitif Covid-19.

Baca Juga:Weekend Bike Thru, Eka Hospital Layani Rapid Tes bagi Pesepeda

"Dampak hajatan saya tidak klaster Covid-19. Tidak ada masyarakat yang dirugikan. Lingkungan juga aman. Kalau di sana (Petamburan) kan ada klaster‎. Itu yang punya kewenangan yang akan menilai. Saya tidak bisa anu lah," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini