SuaraJawaTengah.id - Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka pelanggaran protokol kesehatan. Rizieq diduga melanggar Prokes dalam acara resepsi pernikahan putrinya yang menimbulkan kerumunan di Petamburan beberapa waktu lalu.
Rizieq Shihab dijerat dengan dua pasal yakni pasal 160 dan 216 KUHP. Selain dia, penyidik juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan. Kelimanya merupakan panitia penyelenggara resepsi pernikahan.
Kasus yang menjerat Habib Rizieq dan lima orang tersebut sama dengan kasus yang membelit Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo. Wasmad harus menjalani proses hukum setelah hajatan pernikahan dan konser dangdut yang digelarnya viral di media sosial karena menimbulkan kerumunan.
Akibat tindakannya itu, dalam persidangan Wasmad didakwa melanggar pasal 216 KUHP KUHP dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Baca Juga:Jalani Isolasi Mandiri 13 Hari, Wagub DKI: Saya Sehat dan Segar
Saat dimintai tanggapan terkait kesamaan kasusnya dengan kasus Habib Rizieq, Wasmad mengatakan kasus yang dia hadapi memiliki perbedaan dengan kasus pentolan FPI itu.
"Saya kira tidak sama. Hajatannya memang sama. Cuma kerumunan massa saya di bawah 1.000 (orang) di atas 300. Tidak ada 1.000," kata Wasmad saat dihubungi Suara.com, Jumat (10/12/2020).
Perbedaan lainnya, kata Wasmad, pihaknya kooperatif mengikuti proses hukum sejak awal penyelidikan oleh polisi hingga bergulir di persidangan. Hal ini menurut dia harus menjadi pertimbangan aparat penegak hukum dalam penanganan kasus.
"Saya kooperatif, pemanggilan dipenuhi. Kalau di sana menghindar-menghindar terus ya. Saya sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Saya kooperatif sekali tujuannya agar proses ini segera berakhir kemudian dengan proses yang seadil-adilnya," ucapnya.
Wasmad juga menyinggung tidak adanya dampak peningkatan kasus Covid-19 yang ditimbulkan dari acara hajatan pernikahan dan konser dangdut yang digelarnya. Dari hasil tes swab massal terhadap Wasmad dan keluarganya, panitia serta tamu undangan hajatan tidak ada yang menunjukkan pasitif Covid-19.
Baca Juga:Weekend Bike Thru, Eka Hospital Layani Rapid Tes bagi Pesepeda
"Dampak hajatan saya tidak klaster Covid-19. Tidak ada masyarakat yang dirugikan. Lingkungan juga aman. Kalau di sana (Petamburan) kan ada klaster. Itu yang punya kewenangan yang akan menilai. Saya tidak bisa anu lah," ujarnya.
Sementara itu terkait proses persidangan kasusnya yang masih berjalan, Wasmad berharap majelis hakim bisa memutuskan vonis secara obyektif dengan mempertimbangkan keterangan saksi-saksi yang sudah dihadirkan dalam persidangan.
"Saya yakin majelis hakim punya pertimbangan sendiri karena saya sebagai terdakwa juga kooperatif, tidak pernah menghindar sejak awal pemeriksaan. Apa-apa yang terjadi juga semua sudah tahu, situasi Tegal saat itu bagaimana, dampak hajatan saya juga tidak ada lingkungan yg merasa dirugikan," tandasnya.
Dari catatan Suara.com, Wasmad memang bersikap kooperatif dalam proses hukum kasus hajatan dan konser dangdut yang menjeratnya. Pada awal penyelidikan, politisi Partai Golkar itu selalu memenuhi panggilan pemeriksaan polisi baik di Polres Tegal Kota maupun Polda Jawa Tengah.
Selain itu, Wasmad juga menjalani keharusan wajib lapor ke Polda Jawa Tengah selama dua pekan sebelum kasusnya dilimpahkan ke pengadilan.
Adapun proses persidangan kasus Wasmad di Pengadilan Negeri (PN) Tegal sudah menyelesaikan pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penutut Umum (PJU) pada sidang lanjutan, Kamis (10/12/2020). Rencananya sidang akan kembali digelar pada pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan.
Kontributor : F Firdaus