Sementara itu terkait proses persidangan kasusnya yang masih berjalan, Wasmad berharap majelis hakim bisa memutuskan vonis secara obyektif dengan mempertimbangkan keterangan saksi-saksi yang sudah dihadirkan dalam persidangan.
"Saya yakin majelis hakim punya pertimbangan sendiri karena saya sebagai terdakwa juga kooperatif, tidak pernah menghindar sejak awal pemeriksaan. Apa-apa yang terjadi juga semua sudah tahu, situasi Tegal saat itu bagaimana, dampak hajatan saya juga tidak ada lingkungan yg merasa dirugikan," tandasnya.
Dari catatan Suara.com, Wasmad memang bersikap kooperatif dalam proses hukum kasus hajatan dan konser dangdut yang menjeratnya. Pada awal penyelidikan, politisi Partai Golkar itu selalu memenuhi panggilan pemeriksaan polisi baik di Polres Tegal Kota maupun Polda Jawa Tengah.
Selain itu, Wasmad juga menjalani keharusan wajib lapor ke Polda Jawa Tengah selama dua pekan sebelum kasusnya dilimpahkan ke pengadilan.
Baca Juga:Jalani Isolasi Mandiri 13 Hari, Wagub DKI: Saya Sehat dan Segar
Adapun proses persidangan kasus Wasmad di Pengadilan Negeri (PN) Tegal sudah menyelesaikan pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penutut Umum (PJU) pada sidang lanjutan, Kamis (10/12/2020). Rencananya sidang akan kembali digelar pada pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan.
Kontributor : F Firdaus