"Saya sangat menghormati proses ini, yang penting saya pribadi kooperatif," ujarnya.
Wasmad mengaku akan melihat dulu tuntutan yang nantinya dibacakan JPU sebelum menyampaikan pembelaan.
"Nanti kita dulu tuntutannya," kata dia.
Sebelumnya sidang kasus pelanggaran protokol kesehatan hajatan pernikahan yang digelar Wasmad Edi Susilo sudah bergulir sejak 17 November.
Baca Juga:Sidang Perdana Kasus Dangdutan, Ini Dakwaan Terhadap Wakil Ketua DPRD Tegal
Pada sidang perdana, Wasmad didakwa dengan Pasal 216 KUHP KUHP dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Kemudian pada sidang selanjutnya, ada sekitar 17 saksi yang dihadirkan JPU.
Wasmad harus menjalani proses hukum itu setelah acara hajatan pernikahan anaknya disertai hiburan konser dangdut yang digelar pada 23 September lalu viral di media sosial karena menimbulkan kerumunan di masa pandemi.
Wasmad bersikap kooperatif selama menjalani proses hukum. Pada awal penyelidikan kasus, politisi Partai Golkar itu selalu memenuhi panggilan pemeriksaan polisi baik di Polres Tegal Kota maupun Polda Jawa Tengah.
Selain itu, Wasmad juga menjalani wajib lapor ke Polda Jawa Tengah selama dua pekan sebelum kasusnya dilimpahkan ke pengadilan.
Kontributor : F Firdaus
Baca Juga:Jalani Sidang Perdana, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Tampil Tanpa Pengacara