JPU Tak Siap, Sidang Pembacaan Tuntutan Kasus Prokes Wasmad Edi Ditunda

Sidang tuntutan Wasmad Edi akhirnya ditunda karena JPU belum selesai menyiapkan berkas tuntutan

Budi Arista Romadhoni
Selasa, 15 Desember 2020 | 13:35 WIB
JPU Tak Siap, Sidang Pembacaan Tuntutan Kasus Prokes Wasmad Edi Ditunda
Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo usai menjalani sidang perdana kasus hajatan dan konser dangdut di PN Tegal, Selasa (17/11/2020). (Suara.com/F Firdaus)

"Saya sangat menghormati proses ini, yang penting saya pribadi kooperatif," ujarnya.

‎Wasmad mengaku akan melihat dulu tuntutan yang nantinya dibacakan JPU sebelum menyampaikan pembelaan.

"Nanti kita dulu tuntutannya," kata dia.

‎Sebelumnya sidang kasus pelanggaran protokol kesehatan hajatan pernikahan yang digelar Wasmad Edi Susilo sudah bergulir sejak 17 November. 

Baca Juga:Sidang Perdana Kasus Dangdutan, Ini Dakwaan Terhadap Wakil Ketua DPRD Tegal

Pada sidang perdana, Wasmad didakwa ‎dengan Pasal 216‎ KUHP KUHP dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.‎ Kemudian pada sidang selanjutnya, ada sekitar 17 saksi yang dihadirkan JPU.

‎Wasmad harus menjalani proses hukum itu setelah acara hajatan pernikahan anaknya disertai hiburan konser dangdut yang digelar pada 23 September lalu viral di media sosial karena menimbulkan kerumunan di masa pandemi. 

Wasmad bersikap kooperatif selama menjalani proses hukum. ‎Pada awal penyelidikan kasus, politisi Partai Golkar itu selalu memenuhi panggilan pemeriksaan polisi baik di Polres Tegal Kota maupun Polda Jawa Tengah.

Selain itu, Wasmad juga menjalani wajib lapor ke Polda Jawa Tengah selama dua pekan s‎ebelum kasusnya dilimpahkan ke pengadilan.

Kontributor : F Firdaus

Baca Juga:Jalani Sidang Perdana, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Tampil Tanpa Pengacara

REKOMENDASI

News

Terkini