Sidang Perdana Kasus Dangdutan, Ini Dakwaan Terhadap Wakil Ketua DPRD Tegal

Wasmad didakwa melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan

Budi Arista Romadhoni
Selasa, 17 November 2020 | 14:10 WIB
Sidang Perdana Kasus Dangdutan, Ini Dakwaan Terhadap Wakil Ketua DPRD Tegal
Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo menjalani sidang perdana di PN Tegal, Selasa (17/11/2020). (Suara.com/F Firdaus)

SuaraJawaTengah.id - ‎Sidang perdana kasus hajatan dan konser dangdut yang menjerat Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tegal, Selasa (17/11/2020).

‎Sidang beragenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penutut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tegal, Widya Hari Sutanto dan Yohanes Kardinto.

Dalam dakwaan yang dibaca bergantian, Wasmad didakwa melanggar Pasal 93 Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 ayat 1 KUHP.

Menurut JPU Yohanes Kardinto, Wasmad melanggar ‎Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan karena menggelar ‎hajatan pernikahan dengan hiburan orkes dangdut di Lapangan Kecamatan Tegal Selatan pada 23 September 2020 tanpa menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga:Kisah Palagan Tirus, Pertempuran Dahsyat di Tegal

‎Menurut Yohanes, dalam acara tersebut, tidak tersedia tempat cuci tangan menggunakan sabun yang bisa diakes ‎dan memenuhi standar atau handsanitizer. 

Selain itu, tidak ada upaya penapisan kesehatan orang yang masuk ke lapangan, pengaturan jaga jarak serta penegakkan disiplin perilaku masyarakat yang berisiko menyebabkan penularan Covid-19.

"‎Perbuatan terdakwa tidak mendukung dan mematuhi imbauan pemerintah dalam upaya  memutus mata rantai penularan Covid-19,‎" kata Yohanes.

Adapun dalam dakwaan kedua yang dibacakan Widya Hari Sutanto‎, Wasmad didakwa melanggar Pasal 216 Ayat 1 KUHP. 

Menurut Hari, ijin yang diberikan Kapolsek Tegal Selatan kepada terdakwa adalah hajatan pernikahan dan acara pertunjukan atau hibur‎an organ tunggal. Namun dalam pelaksanaannya, hiburan yang digelar adalah orkes dangdut di lapangan sehingga sangat banyak masyarakat yang datang untuk menyaksikan.

Baca Juga:Pekan Depan, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Disidangkan Terkait Konser Dangdut

"Di mana pada saat itu situasi dan kondisi di tempat pertunjukan tidak dilengkapi dan diterapkan protokol kesehatan seperti tidak tersediannya tempat cuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer, dan tidak ada upaya penapisan kesehatan orang yang datang‎, pengaturan jaga jarak serta penegakkan disiplin perilaku masyarakat yang berisiko menyebabkan penularan Covid-19," ujarnya.

Heri mengatakan, pada 23 September 2020 pukul 17.00 WIB sejumlah anggota Polsek Tegal Selatan mendatangi lokasi acara dan meminta terdakwa menghentikan ‎acara hiburan dan memberikan surat pencabutan ijin penyelenggaraan acara.

"‎Namun terdakwa tidak mengindahkan dan memenuhi permintaan petugas tersebut, akan tetapi tetap melanjutkan acara dengan mengatakan surat saya terima tapi acara tetap akan dilanjutkan dan menjadi tanggung jawab saya sepenuhnya," ujar Heri.

‎Setelah pembacaan dakwaan, Wasmad langsung mengajukan dan membacakan eksepsi yang sudah disiapkannya. 

Dalam sidang yang berlangsung selama sekitar satu jam tersebut Wasmad memilih tidak didampingi oleh pengacara meski mengaku sudah menyiapakannya.

Kontributor : F Firdaus

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini