Hakim Tolak Eksepsi Wasmad, Sidang Kasus Dangdutan Tegal Jalan Terus

Wasmad Edi Susilo mengaku sudah menyiapkan saksi-saksi untuk dihadirkan dalam persidangan kasus dangdutan tegal

Budi Arista Romadhoni
Kamis, 26 November 2020 | 13:57 WIB
Hakim Tolak Eksepsi Wasmad, Sidang Kasus Dangdutan Tegal Jalan Terus
Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo kembali menjalani persidangan kasus hajatan dan konser dangdut dengan agenda pembacaan putusan sela, di PN Tegal, Kamis (25/11/2020)‎. (Suara.com/F Firdaus)

SuaraJawaTengah.id - ‎Majelis hakim sidang kasus hajatan dan konser dangdut menolak eksepsi yang diajukan terdakwa Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo.

Putusan itu disampaikan majelis hakim dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tegal, Kamis (26/11/2020). Sidang ini beragendakan pembacaan putusan sela.

"Menyatakan keberatan yang diajukan terdakwa Wasmad Edi Susilo tidak dapat diterima‎. Kedua, menetapkan pemeriksaan perkara pidana dilanjutkan," kata Ketua Majelis Hakim, Toetik Ernawati.

Menyusul putusan tersebut, Toetik memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyiapkan saksi-saksi untuk dihadirkan dalam persidangan berikutnya. "Terdakwa juga dipersilakan menghadirkan saksi-saksi jika ada," katanya.

Baca Juga:Sidang Kasus Dangdutan Wakil Ketua DPRD Tegal Digelar Besok

‎Salah satu hakim anggota yang juga Humas PN Tegal, Fatarony mengatakan‎, pertimbangan majelis hakim untuk menolak eksepsi terdakwa dan melanjutkan agenda persidangan antara lain karena pendapat terdakwa bahwa kewenangan penyidikan perkara berada di Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) merupakan ranah pra peradilan.

"Kemudian, terkait keberatan terdakwa karena Kota Tegal tidak dalam PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) itu sudah masuk dalam ranah pembuktian di persidangan," kata Fatarony usai sidang.

Sementara itu Wasmad Edi Susilo mengaku sudah menyiapkan saksi-saksi untuk dihadirkan dalam persidangan berikutnya setelah eksepsinya ditolak.‎ "Insya Allah saksi-saksi sudah siap dihadirkan di persidangan selanjutnya," ujarnya.

Sebelumnya, dalam sidang perdana pada Selasa (17/11/2020), Wasmad didakwa melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 ayat 1 KUHP.

‎Wasmad dianggap JPU melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 karena menggelar hajatan dengan hiburan orkes dangdut tanpa menerapkan protokol kesehatan‎. SedangkanPasal 216 ayat 1 KUHP didakwakan karena Wasmad tidak mematuhi kepolisian yang meminta agar acara hiburan tidak dilanjutkan.

Baca Juga:Pekan Depan, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Disidangkan Terkait Konser Dangdut

Usai mendengarkan pembacaan dakwaan, Wasmad yag memilih tidak didampingi kuasa hukum kemudian langsung mengaju‎kan eksepsi.

REKOMENDASI

News

Terkini