Jemaat dari Luar Kota Semarang Akan Dapat Perlakuan Khusus di Gereja

Keuskupan Agung Semarang akan memberlakukan protokol kesehatan khusus

Muhammad Yunus
Sabtu, 19 Desember 2020 | 17:12 WIB
Jemaat dari Luar Kota Semarang Akan Dapat Perlakuan Khusus di Gereja
Gereja Katedral Makassar menyambut natal 2020 / [Foto SuaraSulsel.id: Lorensia Clara Tambing]

SuaraJawaTengah.id - Bagi jemaat dari luar Kota Semarang yang merayakan ibadah Natal, Keuskupan Agung Semarang akan memberlakukan protokol kesehatan khusus.

Jemaat tamu dari luar kota yang akan mengikuti ibadah Natal di wilayah keuskupan Semarang akan diberikan perlakuan khusus.

Uskup Agung Semarang Mgr.Robertus Rubiyamoko di Semarang, Sabtu, mengatakan, panduan persiapan dan perayaan Natal 2020 dan pergantian Tahun 2021 sudah dibuat oleh Satgas Penanganan Dampak COVID-19 Keuskupan Agung Semarang.

Menurut dia, jemaat tamu dari luar kota yang akan mengikuti ibadah Natal dapat memperlihatkan surat hasil tes cepat atau uji usap COVID-19 yang masih berlaku.

Baca Juga:Natal di Tengah Pandemi, Gereja Katolik di Putussibau Ketatkan Prokes

Ia menjelaskan dalam surat edaran panduan pastoral di masa adaptasi kebiasaan baru di masa pandemi COVID-19 diatur tentang antisipasi hadirnya umat dari daerah lain yang datang karena berlibur ke rumah keluarga atau saudara.

"Perlu dijalin kerja sama dengan keluarga-keluarga umat yang akan menerima tamu agar dikontrol dan dipastikan dalam keadaan sehat," katanya.

Aturan tersebut, kata dia, membuka kemungkinan jemaat dari luar kota untuk ikut dalam pelaksanaan ibadah dengan tetap mematuhi protokol kesehatan yang ditentukan.

Namun, lanjut dia, jika paroki tidak membuka kesempatan bagi jemaat dari luar kota untuk hadir dalam ibadah, maka ketetapan tersebut tetap harus dihormati dan dipatuhi, demi kebaikan bersama.

Uskup memastikan penerapan protokol kesehatan ketat dalam seluruh rangkaian ibadah perayaan Natal.

Baca Juga:Cantik, Ini Resep Green Tea Cookies Khas Natal

Persyaratan usia jemaat antara 10 hingga 70 tahun serta tidak memiliki penyakit bawaan, menurut dia, menjadi ketentuan yang harus dilaksanakan.

Dalam panduan tersebut, lanjut dia, dijelaskan tentang jumlah jemaat yang akan mengikuti ibadah maksimal 50 persen dari kapasitas rumah ibadah yang akan melaksanakan Natal berjemaah atau kolektif.

Paroki-paroki, lanjut dia, juga diimbau untuk tidak memasang tenda tambahan di sekitar gedung gereja dan diminta memaksimalkan kapasitas gedung rumah ibadah dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan yang berlaku. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini