Ketiban Sial, Pesantrennya Digusur Habib Rizieq Bisa Tersandung Kasus Baru

Markaz Syariah akan digusur, sebab bangunannya berada di tanah milik PT. Perkebunan Nusantara VIII (PTPN), jika menolak sang imam besar akan tersandung kasus baru

Budi Arista Romadhoni
Senin, 28 Desember 2020 | 06:29 WIB
Ketiban Sial, Pesantrennya Digusur Habib Rizieq Bisa Tersandung Kasus Baru
Imam besar FPI Habib Rizieq Shihab menggunakan baju tahanan usai diperiksa penyidik Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020) dini hari. [Suara.com/Alfian Winanto]

Surat yang beredar itu menunjukkan, perintah pengosongan lahan pesantren tersebut dilayangkan melalui surat somasi pertama dan terakhir berkop PTPN VIII dengan nomor SB/11/6131/XII/2020, tertanggal 18 Desember 2020.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini