Surat yang beredar itu menunjukkan, perintah pengosongan lahan pesantren tersebut dilayangkan melalui surat somasi pertama dan terakhir berkop PTPN VIII dengan nomor SB/11/6131/XII/2020, tertanggal 18 Desember 2020.
Ketiban Sial, Pesantrennya Digusur Habib Rizieq Bisa Tersandung Kasus Baru
Markaz Syariah akan digusur, sebab bangunannya berada di tanah milik PT. Perkebunan Nusantara VIII (PTPN), jika menolak sang imam besar akan tersandung kasus baru
Budi Arista Romadhoni
Senin, 28 Desember 2020 | 06:29 WIB

BERITA TERKAIT
FPI Tegaskan Tidak Ada Agenda Politik dalam Pertemuan Habib Rizieq dengan Wamenaker Noel
02 April 2025 | 22:25 WIB WIBREKOMENDASI
News
Jurnalis Dipukul dan Diancam Ajudan Kapolri: Kebebasan Pers Terancam di Semarang
06 April 2025 | 16:19 WIB WIBTerkini
lifestyle | 09:34 WIB
lifestyle | 09:26 WIB
lifestyle | 13:44 WIB
lifestyle | 12:01 WIB
lifestyle | 11:45 WIB
news | 16:05 WIB