Jakarta Krisis Lahan Makam Covid-19, Kubur Tumpang Jenazah Diizinkan

Pengelola TPU memberlakukan pemakaman jenazah COVID-19 secara tumpang atau dilakukan pada satu liang lahat yang sama.

Siswanto
Senin, 28 Desember 2020 | 12:21 WIB
Jakarta Krisis Lahan Makam Covid-19, Kubur Tumpang Jenazah Diizinkan
Pedagang melintasi area pemakaman khusus COVID-19 di TPU Pondok Ranggon, Jakarta, Rabu (2/12/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

"Jarak dengan sumber air sumur warga minimal 50 meter," katanya.

Syarat berikutnya adalah jarak dengan permukiman penduduk dari TPU minimal 500 meter sesuai dengan standar dari Direktorat Jenderal Kementerian Agama.

Seiring dengan situasi lahan untuk liang lahat di TPU Pondok Ranggon yang telah penuh, kata Muhaemin, maka diimbau bagi keluarga ahli waris untuk memanfaatkan TPU lain yang telah memenuhi kriteria persyaratan.

Saat ini TPU yang tersebar di lima wilayah kota administratif DKI Jakarta telah mengizinkan pemakaman sesuai prosedur COVID-19.

Baca Juga:Kontroversi Jenazah Positif COVID-19 Muslim Dikremasi, Publik Islam Geram

"Bagi warga yang memiliki makam keluarga di TPU lainnya yang tersebar di lima wilayah Jakarta, bisa dimakamkan secara tumpang, selama lokasi tersebut memenuhi syarat," katanya.

Sementara itu, TPU Pondok Ranggon hingga saat ini telah menampung total 4.650 lebih jenazah pasien COVID-19 di blok muslim maupun nonmuslim.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak