SuaraJawaTengah.id - Dinas Kesehatan Kabupaten Tegal sudah menyiapkan data ribuan tenaga kesehatan (nakes) yang akan mendapat vaksin Covid-19 mulai Januari 2021.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tegal Hendadi Setiaji mengatakan, pemberian vaksin Covid-19 akan diprioritaskan untuk para tenaga kesehatan. Untuk itu pihaknya sudah melakukan pendataan tenaga kesehatan yang akan mendapat vaksin.
"Data update hingga 2 Januari, ada 6.990 tenaga kesehatan di Kabupaten Tegal yang sudah didata untuk mendapat vaksin," kata Hendadi, Minggu (3/1/2021).
Meski demikian, Hendadi belum dapat memastikan berapa alokasi dosis vaksin yang nantinya akan diterima Kabupaten Tegal.
Baca Juga:Wagub Jabar Siap Disuntik Vaksin Covid-19 Pertama Kali
"Jumlah vaksinnya belum fix," ujarnya.
Hendadi masih menunggu informasi dari pemerintah pusat terkait kepastian jumlah dosis vaksin yang akan diberikan pemerintah pusat, termasuk kapan vaksinasi mulai dilakukan.
"Pelaksanaannya untuk Kabupaten Tegal diperkirakan mulai 22 Januari 2021," ujar dia.
Dalam kesempatan sebelumnya, Hendadi mengatakan pihaknya sudah menyiapkan tempat, tenaga kesehatan dan teknis distribusi vaksin
Covid-19.
"Tenaga kesehatan yang akan melakukan vaksin sudah mendapat pelatihan sebagai persiapan," katanya.
Baca Juga:Efektifitas Rendah, Tenaga Kesehatan Diminta Tak Diberi Vaksin Sinovac
Sementara untuk tempat pemberian vaksin jika nantinya sudah didistribusikan pemerintah pusat, lanjut Hendadi, sudah disiapkan sebanyak 78 tempat.
"Terdiri dari 29 puskemas, sembilan rumah sakit, dan 40 klinik kesehatan. Semaunya kami siapkan untuk tempat vaksinasi," ujar dia.
Pemerintah pusat sejauh ini sudah mendatangkan vaksin Sinovac dalam dua tahap. Pada pengiriman tahap pertama, sebanyak 1,2 juta dosis vaksin tiba di Indonesia pada 6 Desember 2021.
Menyusul kemudian pada pengiriman tahap kedua 31 Desember 2021, sebanyak 1,2 juta dosis vaksin mendarat di Tanah Air. Sehingga jumlah total vaksin yang sudah tersedia sebanyak 3 juta dosis.
Selanjutnya vaksin yang berasal dari Cina tersebut masih harus menunggu izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebelum diberikan ke masyarakat.
Kontributor : F Firdaus