- Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah mendesak koordinasi erat antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten dalam penetapan Lahan Sawah Dilindungi.
- Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menargetkan luas Lahan Sawah Dilindungi mencapai 970.000 hektare untuk memperkuat kedaulatan pangan nasional.
- Proses verifikasi lapangan harus dilakukan agar kebijakan lahan tidak mengabaikan kondisi aktual serta rencana tata ruang daerah.
SuaraJawaTengah.id - Pemerintah provinsi Jawa Tengah dan Kabupaten/Kota diminta memperkuat koordinasi dan komunikasi dalam penetapan Lahan Sawah Dilindungi (LSD).
Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah Sarif Abdillah mengatakan, penetapan LDS merupakan bagian langkah strategis dalam menjaga kedaulatan pangan. Hal ini merupakan sebuah kebijakan yang harus mendapat dukungan.
"Dengan koordinasi provinsi dan kabupaten/kota maka penetapannya bisa dilakukan berdasarkan kondisi faktual di lapangan," ungkapnya.
Kakung, sapaan akrab Sarif, tidak ingin yang dilakukan dalam penetapan LDS ini sekadar pendekatan administratif atau pemetaan semata.
Baca Juga:Wakil Ketua DPRD Jateng Dorong Investasi Berdampak Nyata untuk Ekonomi Kreatif
"Karena berpotensi mengabaikan perkembangan pemanfaatan ruang yang mungkin telah berlangsung selama bertahun-tahun,” jelasnya.
Kakung menambahkan, penetapan LSD tidak boleh terlalu terpusat. Pemerintah daerah juga harus dilibatkan dalam proses verifikasi lapangan.
“Karena bisa saja ada benturan antara kebijakan LSD yang ditetapkan pemerintah pusat dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) daerah yang telah ditetapkan melalui peraturan daerah,” sebut politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menargetkan minimal sebanyak 970.000 hektare Lahan Lawah Dilindungi (LSD). Saat ini LSD di provinsi ini masih mencapai 825.000 hektare.
Saat ini, sudah ada 24 kabupaten/kota yang sudah memenuhi batas minimal 87% luas baku sawah (LBS). Lima LSB tertinggi adalah Kabupaten Magelang dengan luas 24.818 hektare atau 97,18%, Purworejo 27.872,82 hektare atau 96,54%, Wonogiri 36.025,37 hektare atau 96,23%, Batang 15.009,34 hektare atau 93,75%, dan Demak 52.671,39 hektare atau 93,22%.
Baca Juga:Sarif Abdillah: Negara Harus Bela Nelayan Kecil Soal Solar Subsidi
“Semua harus berjalan bersama-sama, antara Kementerian, Provinsi, maupun kabupaten/kota,” kata Kakung.
Kakung menambahkan kebijakan LDS 87% bagi kabupaten/kota tetap harus memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk melakukan penyesuaian yang proporsional sesuai kebutuhan pengembangan wilayah.
“Persoalan pertanahan sendiri hingga kini masih menjadi isu strategis nasional yang berdampak langsung terhadap perkembangan wilayah, investasi, ketahanan pangan, hingga stabilitas sosial,” kata legislator dari daerah pemilihan (dapil) Banyumas dan Cilacap ini.
Atas dasar itu, kata Kakung, pemerintah perlu memastikan bahwa proses pemetaan dilakukan secara akurat dan tidak hanya mengandalkan citra satelit tanpa verifikasi kondisi aktual.
“Karena kesalahan klasifikasi dapat menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat yang telah memanfaatkan lahan tersebut untuk kegiatan ekonomi lain,” tandasnya.