Dalam kesempatan tersebut, ia juga menghimbau kepada para Jamaah untuk mematuhi Prokes Covid-19.
“Mengingat sampai saat ini masih Pandemi, wilayah Weleri menjadi Zona merah karena makin banyaknya masyarakat yg Terpapar Covid19. Seminggu yang lalu Pak Camat Weleri juga meninggal dunia yang disebabkan Covid-19,” papar Miyardi.
Miyardi melanjutkan, Pemerintah ataupun Negara tidak melarang masyarakat untuk mengaji ataupun beribadah, juga tidak melarang kegiatan keagamaan lainnya. Kendati demikian, dalam kegiatan harus bisa menerapkan Protokol kesehatan.
“Mari kita bersama-sama melaksanakan INPRES No 6 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Disiplin dan Gakkum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid- 19. Laksanakan Perda Kab Kendal No. 67 tahun 2020 terkait tentang penanganan dan pencegahan Penyebaran Covid19 di Kendal,” pungkasnya.
Baca Juga:Usai Periksa Rizal Kobar Dkk, Polisi Akan Periksa Saksi Ahli Soal Aksi 1812
- 1
- 2