“Sebulan saja untuk kepentingan bersama, kita bisa atau tidak, jadi edukasi ini kita sampaikan kepada mereka dengan pembatasan di tempat destinasi, hotel, restoran semuanya yang mesti kita lakukan, suka tidak suka, mau tidak mau,” tegas Ganjar.
Sebagai informasi, berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo pada Ratas, Rabu (6/1), pemda diminta lakukan pengetatan kegiatan masyarakat terutama utk 23 Kabupaten/Kota dengan 4 parameter yang ditetapkan berdasarkan data bulan Desember.
Penerapan pembatasan dilakukan di Provinsi Jawa-Bali secara mikro dengan memberlakukan pengawasan ketat terhadap penerapan protokol kesehatan.
Baca Juga:Ganjar: Kesehatan dan Ekonomi Tak Bisa Jalan Bareng, Jangan Tipu-tipu Lagi