Segera Disidangkan, Pembunuh Kerabat Presiden Jokowi Terancam Hukuman Mati!

Tersangka dikenai pasal 340 pembunuhan berencana dan Pasal 187 tentang pembakaran mobil.

Ronald Seger Prabowo
Jum'at, 15 Januari 2021 | 16:00 WIB
Segera Disidangkan, Pembunuh Kerabat Presiden Jokowi Terancam Hukuman Mati!
Tim Labfor Polda Jateng bersama Polres Sukoharjo, Rabu (21/10/2020), melakukan olah TKP di lokasi penemuan jasad wanita terbakar di Bendosari Sukoharjo. (Solopos.com/Indah Septiyaning W.)

SuaraJawaTengah.id - Eko Prasetyo (30), tersangka pembunuhan kerabat Presiden Jokowi, Yulia (42) segera menjalani sidah perdana di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo.

Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas melalui Kastreskrim AKP Muhammad Alfan menyebut berkas itu telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo.

Tersangka dikenai pasal 340 pembunuhan berencana dan Pasal 187 tentang pembakaran mobil, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.

"Kami tinggal menunggu jadwal sidang saja untuk kasus pembunuhan Yulia. Berkasnya sudah kita limpahkan ke Kejaksaan belum lama ini," kata AKP Muhammad Alfan dilansir dari Solopos.com jaringan Suara.com, Jumat (15/1/2021).

Baca Juga:Waspada! Libur Panjang Banjarnegara dan Sekitarnya Diprediksi Hujan Lebat

Seperti ditahui, Yulia dibunuh oleh rekan bisnisnya Eko Prasetyo lalu jasadnya dibakar di dalam mobil Daihatsu Xenia di Bendosari, Sukoharjo,  20 Oktober silam.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Sukoharjo telah menggelar pra-rekonstruksi yang terungkap ada tujuh TKP terkait kasus pembunuhan Yulia.

"Tujuh TKP ini sesuai alur yaitu kandang ayam, rumah tersangka, Jembatan Serenan, rumah saksi bayar utang, TKP pembakaran, BRI, SPBU," tegas Alfan.

Tujuh tempat tersebut diketahui berdasarkan hasil pra-rekonstruksi pembunuhan Yulia yang dilakukan selama dua hari, Senin-Selasa (26-27/10/2020).

Kejadian bermula saat pelaku dan korban bertemu di kandang ayam. Tiba-tiba pelaku menghantam kepala Yulia dengan linggis sampai meninggal.

Baca Juga:Viral! Pembangunan Gereja di Sukoharjo Ditolak 14 Takmir Masjid

Pelaku juga menggasak harta korban sebelum akhirnya membakar jasad di depan toko bangunan Mekar Jaya.

Pelaku membakar jasad korban secara spontan diduga karena kebingungan. Sementara itu pembunuhan terhadap Yulia di TKP kandang ayam itu memang telah direncanakan Eko sehari sebelum mengeksekusi.

Adapun motif pelaku membunuh korban adalah ingin menguasai harta. Seperti diketahui, pelaku terlilit utang Rp145 juta kepada korban. Selain itu, pelaku juga memiliki utang kepada pihak lain.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini