Segera Disidangkan, Pembunuh Kerabat Presiden Jokowi Terancam Hukuman Mati!

Tersangka dikenai pasal 340 pembunuhan berencana dan Pasal 187 tentang pembakaran mobil.

Ronald Seger Prabowo
Jum'at, 15 Januari 2021 | 16:00 WIB
Segera Disidangkan, Pembunuh Kerabat Presiden Jokowi Terancam Hukuman Mati!
Tim Labfor Polda Jateng bersama Polres Sukoharjo, Rabu (21/10/2020), melakukan olah TKP di lokasi penemuan jasad wanita terbakar di Bendosari Sukoharjo. (Solopos.com/Indah Septiyaning W.)

Pelaku membakar jasad korban secara spontan diduga karena kebingungan. Sementara itu pembunuhan terhadap Yulia di TKP kandang ayam itu memang telah direncanakan Eko sehari sebelum mengeksekusi.

Adapun motif pelaku membunuh korban adalah ingin menguasai harta. Seperti diketahui, pelaku terlilit utang Rp145 juta kepada korban. Selain itu, pelaku juga memiliki utang kepada pihak lain.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini