SuaraJawaTengah.id - Konsumsi daging anjing masih terjadi di daerah Soloraya. Daging anjing yang diyakini sebagai obat itu biasa ditemukan di warung-warung khusus dengan sebutan rica-rica jamu atau sate jamu.
Para dog lovers atau pencinta anjing yang tergabung dalam komunitas Dog Meat Free Indonesia (DMFI) yang berkantor pusat di Jakarta mendatangi Kantor Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakan) Sragen. Mereka meminta Pemkab Sragen menyetop perdagangan daging anjing.
Mereka juga meminta pemerintah menghilangkan image yang berkembang bahwa Gemolong merupakan pemasok daging anjing di Soloraya.
Kedatangan DMFI diterima Kabid Kesehatan Hewan (Keswan) Disnakan Sragen Toto Sukarno bersama tiga orang dokter hewan lainnya di aula Disnakan Sragen, Selasa (19/1/2021).
Baca Juga:Sudah 2021, Masih Ada Warga Miskin Sragen Tinggal di Hutan Tanpa Listrik!
Dalam catatan Disnakan, ada 12 orang pemasok atau pengepul anjing untuk konsumsi di wilayah Sragen, tetapi dua orang di antaranya sudah berhenti.
“Kami membaca berita kalau Gemolong itu sebagai pemasok daging anjing di Soloraya. Setelah sekian bulan, kami ingin melihat apa yang dilakukan dinas terkait. Makanya DMFI datang ke Sragen. Ternyata dinas sudah berusaha, tetapi ada kendala. Kami datang untuk bekerja sama dengan dinas [Disnakan] untuk menyetop perdagangan daging anjing dan menghentikan pemasokan anjing ke Soloraya dari wilayah Gemolong dan daerah lain di Sragen,” ujar pengurus DMFI Mustika dilansir dari Solopos.com, Selasa (19/1/2021).
Setop Konsumsi Anjing
Mustika mengatakan mengonsumsi daging anjing itu menjijikan. Untuk menghentikan pasokan anjing ke Soloraya, ujar dia, maka perdagangan anjing di wilayah Gemolong untuk tujuan konsumsi itu harus dihentikan.
Dia pun meminta perdagangan anjing di Sragen dialihkan ke bidang usaha lain. Sebab, daging anjing menurutnya tidak layak dikonsumsi manusia karena menimbulkan risiko kesehatan.
Baca Juga:Cerita Rusaknya Jalan Solo-Sragen yang Terkenal Sejak Zaman Belanda
“Saya tidak minta pedagang tutup usaha tetapi beralih ke usaha yang benar. Selama ini usaha menjual daging anjing itu tidak terbuka. Boleh dibilang illegal. Dalam aturannya jelas kalau anjing bukan termasuk kategori bahan pangan,” kata Mustika.
Mustika menyebut daging anjing termasuk makanan ekstrem dan sebenarnya tidak bermanfaat bagi kesehatan manusia. Dia mengatakan perlakukan yang tega terhadap anjing itu bisa merusak moralitas bangsa.
“Mereka bisa dijerat dengan UU tetapi selama ini tidak ada orang yang melapor,” ujarnya.
Regulasi
Kabid Keswan Disnakan Sragen Toto Sukarno sudah mengetahui proses perdagangan anjing untuk konsumsi. Dia pernah meminta keterangan lewat seorang pemasok anjing dari Gemolong dengan motif berdagang beras kemudian pulang membawa anjing.
Tetapi ketika ke Gemolong, Toto juga tak melihat anjing. Toto khawatir terhadap penyakit rabies pada anjing-anjing itu. Kami menyadari bahwa di Sragen belum ada peraturan daerah (perda) yang mengatur pedagangan anjing itu untuk konsumsi.
Setidaknya Toto mengaku sudah berusaha mengusulkan kepada Bupati agar dibuatkan perda tentang perdagangan anjing untuk konsumsi. Toto menyebut dari 12 pengepul di wilayah Sragen, tinggal 10 orang pengepul anjing ke wilayah Soloraya dan dominan dari wilayah Gemolong.
Pedagang satai anjing pun, ujar dia, juga tidak banyak. Jumlahnya kurang dari 10 orang dan cara penjualannya pun sembunyi-sembunyi.
“Kami juga sependapat dengan DMFI untuk melarang perdagangan anjing untuk konsumsi. Kalau untuk dipelihara sebagai hewan peliharaan tidak masalah. Kami berusaha menghentikan perdagangan itu tetapi lemah di aturan. Kami belum punya perdanya,” katanya.
Seorang dokter hewan Disnakan Jayanto menambahkan Sragen ingin seperti Karanganyar yang punya perda dan bebas dari perdagangan daging anjing. Dia mengatakan daging anjing itu bukan merupakan daging yang aman, sehat, utuh, dan halal (ASUH). Dia mengatakan dari Disnakan mengupayakan daging yang beredar di Sragen harus ASUH.