Komunitas DMFI, Desak Pemkab Sragen Hentikan Perdagangan Daging Anjing

Penjualan daging anjing masih marak terjadi di Soloraya, pemasok terbanyak adalah dari Sragen

Budi Arista Romadhoni
Rabu, 20 Januari 2021 | 08:39 WIB
Komunitas DMFI, Desak Pemkab Sragen Hentikan Perdagangan Daging Anjing
Ilustrasi anjing. (Pixabay/kim_hester)

Mustika menyebut daging anjing termasuk makanan ekstrem dan sebenarnya tidak bermanfaat bagi kesehatan manusia. Dia mengatakan perlakukan yang tega terhadap anjing itu bisa merusak moralitas bangsa.

“Mereka bisa dijerat dengan UU tetapi selama ini tidak ada orang yang melapor,” ujarnya.

Regulasi

Kabid Keswan Disnakan Sragen Toto Sukarno sudah mengetahui proses perdagangan anjing untuk konsumsi. Dia pernah meminta keterangan lewat seorang pemasok anjing dari Gemolong dengan motif berdagang beras kemudian pulang membawa anjing.

Baca Juga:Sudah 2021, Masih Ada Warga Miskin Sragen Tinggal di Hutan Tanpa Listrik!

Tetapi ketika ke Gemolong, Toto juga tak melihat anjing. Toto khawatir terhadap penyakit rabies pada anjing-anjing itu. Kami menyadari bahwa di Sragen belum ada peraturan daerah (perda) yang mengatur pedagangan anjing itu untuk konsumsi.

Setidaknya Toto mengaku sudah berusaha mengusulkan kepada Bupati agar dibuatkan perda tentang perdagangan anjing untuk konsumsi. Toto menyebut dari 12 pengepul di wilayah Sragen, tinggal 10 orang pengepul anjing ke wilayah Soloraya dan dominan dari wilayah Gemolong.

Pedagang satai anjing pun, ujar dia, juga tidak banyak. Jumlahnya kurang dari 10 orang dan cara penjualannya pun sembunyi-sembunyi.

“Kami juga sependapat dengan DMFI untuk melarang perdagangan anjing untuk konsumsi. Kalau untuk dipelihara sebagai hewan peliharaan tidak masalah. Kami berusaha menghentikan perdagangan itu tetapi lemah di aturan. Kami belum punya perdanya,” katanya.

Seorang dokter hewan Disnakan Jayanto menambahkan Sragen ingin seperti Karanganyar yang punya perda dan bebas dari perdagangan daging anjing. Dia mengatakan daging anjing itu bukan merupakan daging yang aman, sehat, utuh, dan halal (ASUH). Dia mengatakan dari Disnakan mengupayakan daging yang beredar di Sragen harus ASUH.

Baca Juga:Cerita Rusaknya Jalan Solo-Sragen yang Terkenal Sejak Zaman Belanda

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini