SuaraJawaTengah.id - Calon tunggal Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo yang diajukan Presiden Joko Widodo disetujui Komisi III DPR RI. Jendral Polisi yang saat ini menjabat Kabareskrim itu akan menggantikan Kapolri Idham Azis.
DPR RI resmi menyetujui untuk mengangkat Komjen Listyo Sigit Prabowo menjadi Kapolri usai mendengarkan pemaparan pada uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper pada Rabu (20/1/2021).
Sembilan fraksi di DPR menyatakan sikapnya setuju dengan pengangkatan Listyo sebagai Kapolri baru.
Ketua Komisi III DPR RI, Herman Herry dalam keputusannya mengatakan, Komisi III sekaligus memberhentikan Jenderal Idham Azis selaku Kapolri.
Baca Juga:Target Komjen Listyo Sigit Prabowo: Pelayanan Polri Semudah Memesan Pizza
"Berdasarkan pandangan dan catatan fraksi, pimpinan dan anggota Komisi III secara mufakat menyetujui pemberhentian dengan hormat dari jabatan Kapolri atas nama Jenderal Idham Azis dan menyetujui pengangkatan Komjen Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri," ujarnya.
Herman menuturkan, keputusan persetujuan dipilihnya Listyo menjadi Kapolri bakal ditetapkan lebih lanjut dalam rapat paripurna DPR.
"Selanjutnya ditetapkan dalam rapat paripurna terdekat dan akan diproses sesuai peraturan perundang-undangan," kata Herman.
Prestasi Pengungkapan Kasus
![Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo (kanan) saat konferensi pers di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (21/12/2020). [ANTARA/ Anita Permata Dewi]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2020/12/21/31162-kabareskrim-polri-komjen-listyo-sigit-prabowo.jpg)
1. Kasus Djoko Tjandra
Baca Juga:Target Komjen Listyo Jadi Kapolri: Mengadu ke Polisi Semudah Pesan Pizza
Listyo Sigit Prabowo berhasil membongkar kasus Djoko Tjandra.