PPKM Jilid 2, Wajib Tes Swab Antigen Jika Masuk ke Kabupaten Banyumas

Banyumas resmi memberlakukan PPKM Jilid 2, setiap warga luar daerah harus melakukan Swab Antigen

Budi Arista Romadhoni
Rabu, 27 Januari 2021 | 08:28 WIB
PPKM Jilid 2, Wajib Tes Swab Antigen Jika Masuk ke Kabupaten Banyumas
Razia surat keterangan negatif rapid tes antigen di jalur alternatif perbatasan Banyumas-Purbalingga, tepatnya di Jalan Raya Silado-Padamara, Selasa (26/1/2021) sore. (HESTEK.ID/Instagram @wb_saptono)

SuaraJawaTengah.id - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) jilid II sudah mulai dilakukan hingga 8 Februari 2021 mendatang. Di Banyumas PPKM diperketat, setiap orang masuk di wilayah itu harus menyiapkan surat bebas Covid-19. 

Kebijakan itu dilakukan untuk mengendalikan penyebaran virus corona. Sehingga penyekatan wilayah itu diharapkan mampu menekan masyarakat untuk mengurangi kegiatannya. 

Operasi yustisi yang dilakukan oleh Satgas pengendalian Covid-19 Kabupaten Banyumas digelar di jalur alternatif perbatasan Banyumas-Purbalingga, tepatnya di Jalan Raya Silado-Padamara, pada Selasa (26/1/2021) sore.

Sekretaris Daerah (Sekda) Banyumas, Wahyu Budi Saptono mengatakan, sasaran operasi adalah pendatang dari luar daerah.

Baca Juga:Ini Aturan Baru Perjalanan Udara saat Pandemi, Simak Baik-baik

Jika sebelumnya hanya jalur utama, pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) jilid 2, satgas akan merazia jalur-jalur alternatif secara acak.

“Ini baru yang pertama kali di jalur alternatif, nantinya kami akan rutin razia pengecekan secara acak. Tadi beberapa yang tidak membawa hasil negatif rapid pada putar balik,” kata Budi dilansir dari Hestek.id media jaringan Suara.com. 

Dia menambahkan, pihaknya akan memperketat pengawasan di titik-titik perbatasan. Upaya tersebut diyakini efektif membatasi mobilitas pendatang dari luar kota.

“Ini kan salah satu bentuk keseriusan pemkab di saat PPKM. Semoga dengan berkurangnya pendatang dari luar kota, penularan Covid-19 di Banyumas bisa ditekan,” ujarnya.

Budi mengimbau para pengunjung dari luar Banyumas raya untuk mempersiapkan hasil negatif tes rapid antigen. Sedangkan yang bekerja di wilayah Banyumas untuk membawa surat keterangan tinggal dan bekerja dari RT atau perusahaan.

Baca Juga:Diperas Oknum Polisi Rp90 Juta, Peternak Ayam Petelur di Banyumas Demo

“Bagi yang kedapatan tidak membawa surat keterangan negatif rapid antigen, silahkan putar balik,” katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini