Setelah semua proses pemulangan jenazah terlaksana, pihak keluarga sempat menyayangkan lambannya pihak perusaan dan pemerintah selama ini. Tidak ada yang diminta keluarga kecuali memenuhi semua hak yang harus diterima oleh almarhum.
"Ini bukan tuntutan ya, karena publik kok menangkapnya ini tuntutan. Ini adalah hak daripada yang memang sudah disepakati para pihak, ketika berkontrak. Tentunya ada asuransi terkait meninggalnya almarhum. Untuk beberapa urusan memang perusahan setelah kami ambil langkah, perusahaan telah menyelesaikan gaji diawal sebelum pulang," ungkapnya.
Tetapi untuk penyelesaian hak, pihak keluarga memberikan waktu selama tujuh hari setelah dikebumikannya almarhum. Ketika ditanya berapa hak yang seharusnya diterima almarhum Dzul Faqih, pihak keluarga tidak mau menyebutkan.
"Mohon maaf kalau hal itu, berdasarkan yang sudah kita sepakati, sepertinya tidak bisa kami rilis. Yang jelas ada hak yang timbul dari perusahaan dan almarhum dalam hal ini keluarga. Seandainya tidak bisa dipenuhi dengan ketentuan waktu yang sudah disepakati ya pihak keluarga akan menempuh proses hukum selanjutnya," pungkasnya.
Baca Juga:Begini Sosok Mbah Kuntjung, Pengayom Klenteng Boen Tek Bio Banyumas
Kontributor : Anang Firmansyah