SuaraJawaTengah.id - Hari Pers Nasional (HPN) selalu diperingati setiap tahunnya. Tahun 2021 ini peringatan HPN dirayakan di tengah Pandemi Covid-19 yang belum juga usai.
Kali ini HPN, mendapatkan perhatiannya banyak pihak. Sebab Media Massa atau insan pers tengah berjuang untuk tetap bisa eksis ditengah Pandemi Covid-19.
Dilansir dari Solopos.com, Presiden Joko Widodo (Jokowi) membebaskan wartawan dari pajak penghasilan. Alasannya, wartawan adalah salah satu kalangan yang terdampak pandemi Covid-19.
Kebijakan ini disampaikan Jokowi bertepatan dengan Hari Pers Nasional yang jatuh hari ini, Selasa (9/2/2021).
Baca Juga:Alasan Menkes Absen di Raker karena Dipanggil Jokowi
Dalam pidatonya di Puncak Peringatan Hari Pers Nasional Tahun 2021 di Istana Negara, Jakarta, Jokowi mulanya mengapresiasi peran insan pers yang membantu pemerintah mengedukasi penerapan protokol kesehatan.
"Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh insan pers karena membantu pemerintah untuk mengedukasi masyarakat agar menerapkan protokol kesehatan dan membantu masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar dan tepat," kata Jokowi.
Jokowi menyadari saat ini insan pers juga tengah menghadapi masa-masa sulit. Karena itu, pemerintah berusaha meringankan beban para wartawan dengan membebaskan pajak penghasilan karyawan atau PPh 21 hingga Juni 2021.
"Saya tahu industri pers sebagaimana sektor swasta yang lain sedang menghadapi juga masalah perusahaannya. Masalah keuangannya yang juga tidak mudah, seperti tadi disampaikan oleh Ketua PWI. Oleh karena itu, pemerintah berusaha untuk meringankan beban industri media PPH 21 bagi awak media telah dimasukkan dalam daftar pajak yang ditanggung oleh pemerintah. Artinya pajak dibayar oleh pemerintah dan ini berlaku sampai Juni 2021," tuturnya.
Jokowi pun meminta Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, mengawal kebijakan ini. Selain itu, untuk membebaskan industri media dari PPh Badan hingga Juni 2021 mendatang.
Baca Juga:Ikut Jokowi Rapat Vaksinasi Lansia, Dalih Menkes Sempat Absen Raker di DPR
"Tolong ini nanti diikuti dan dikawal dengan Menteri Keuangan. Juga untuk industri media dilakukan pengurangan PPH badan, kemudian pembebasan PPH 22 impor dan percepatan restitusi dan insentif ini juga berlaku sampai Juni 2021," kata Jokowi.
- 1
- 2