Kritik Pemberian Gelar Doktor Nurdin Halid, Guru Besar Unnes Dikeluarkan!

Guru besar Fakultas Ilmu Keolahragaan (FIK) Universitas Negeri Semarang, Bambang Budi Raharjo terkena dampak dari pemberian gelar doktor honoris causa Nurdin Halid.

Ronald Seger Prabowo
Minggu, 14 Februari 2021 | 14:06 WIB
Kritik Pemberian Gelar Doktor Nurdin Halid, Guru Besar Unnes Dikeluarkan!
Eks Ketua PSSI Nurdin Halid setelah menerima gelar Doktor Honoris Cuasa di Auditorium Unnes [suara.com/Dafi Yusuf]

SuaraJawaTengah.id - Guru besar Fakultas Ilmu Keolahragaan (FIK) Universitas Negeri Semarang, Bambang Budi Raharjo dikeluarkan dari group WhatsAap Majelis Profesor Unnes setelah mempertanyakan pemberian doktor honoris causa kepada eks terpidana korupsi Nurdin Halid.

Bambang Budi mengatakan, jika dia dikeluarkan pasca dia memposting poster upacara penganugerahan gelar doktor kehormatan kepada Nurdin Halid di group WhatsAap Majelis Profesor Unnes.  

Postingan itu disertai teks yang berbunyi, “Anggota Majelis yth, sudah layakkah orang ini mendapatkan gelar doctor honoris causa?” yang disertai dengan poster bergambar Nurdin Halid yang diambil dari akun resmi Unnes.

"Saya ambil gambar itu dari akun resmi Unnes, terus saya share ke group WA Profesor," jelasnya saat dihubungi Suara.com, Minggu (14/2/2021).
 
Merasa tak mendapatkan jawaban atas keresahannya itu, guru besar olahraga yang akrab dipanggil BR itu kemudian memposting unggahan dari seorang alumnus Unnes, Achiar M Permana di Facebook.

Baca Juga:Rektor Unnes Beri Gelar Doktor Kepada Mantan Koruptor Nurdin Halid

Unggahan itu berupa dialog satire yang menyejajarkan Habib Luthfi bin Ali bin Yahya dengan Nurdin Halid karena sama-sama menerima anugerah tersebut dari Unnes.

"Setelah itu, saya dikeluarkan dari group WA. Saya hanya bertanya saja kenapa saya dikeluarkan dari group WA," ujarnya.

Sebelumnya, mahasiswa Unnes beri kartu merah kepada pimpinan kampus karena tetap memberika gelar Doctor  Honoris Causa kepada mantan narapidana korupsi Nurdin Halid.

Presiden mahasiswa Unnes, Wahyu Pratama mengatakan, pemberian gelar kehormatan (Doctor Honoris Causa) kepada tokoh atau pejabat publik sejatinya bukan suatu hal yang dilarang, namun perlu dikaji pemberian gelar tersebut kepada siapa.

"Tentunya berdasarkan payung hukum yang ada, pemberian gelar kehormatan tersebut tidak asal diberikan kepada seseorang," jelasnya di depan Auditorium Unnes beberapa waktu yang lalu.

Baca Juga:Kasus Plagiat Kembali Mencuat, Rektor Unnes Klaim Sudah Tak Terbukti

Menurutnya, pemberian gelar kehormatan (Doctor Honoris Causa) kepada mantan Ketua Umum PSSI Nurdin Halid amat disayangkan. Mengingat track record yang dimiliki Nurdin Halid tidaklah bisa dikatakan layak untuk menerima gelar kehormatan tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini