SuaraJawaTengah.id - Universitas Negeri Semarang (Unnes) rencananya akan memberikan Gelar Doctor Honoris Causa kepada mantan terpidana kasus korupsi Nurdin Halid yang akan dilaksanakan pada 11 Februari 2021 mendatang.
Menanggapi hal itu, Presiden Mahasiswa Unnes, Wahyu Suryono Pratama mengatakan, akan menolak pemberian gelar tersebut.
Dia mengingatkan agar Rektor Unnes tidak mengobral gelar doctor honoris causa kepada pejabat atau politisi yang mempunyai rekam jejak buruk.
Menurutnya, Nurdin Halid memiliki rekam jejak yang tidak mencerminkan performa seseorang yang memiliki moral, etika, dan kepribadian.
Baca Juga:Mahasiswa Unnes Diskors, 17 LBH di Indonesia Siap Bantu Frans Josua Napitu
"Dia pernah terlibat kasus pelanggaran impor beras dari Vietnam dan divonis 2 tahun 6 bulan pada tahun 2005 oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara," jelasnya kepada Suara.com, (9/2/2021).
Selain itu, Nurdin Halid juga pernah menjadi terpidana 2 tahun dalam kasus korupsi dana pendistribusian minyak goreng Bulog Rp169,71 miliar tahun 2007.
"Dia juga pernah terlibat dalam kasus korupsi bulog," ucapnnya.
Tak hanya itu, Wahyu juga menyoroti kasus suap pada pemilihan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Hamka Yamdu, selaku terdakwa di persidangan Pengadilan Negeri Tipikor pada (27/4/2010) yang lalu.
"Saat itu ada dugaan Nurdin Halid Terima Rp500 Juta," imbuhnya.
Baca Juga:Ditantang Debat Terbuka Mahasiswa Unnes, Dekan: Kami Punya Bukti
Tak hanya itu, Wahyu juga menyoroti kasus Nurdin Halid yang menerima uang Rp 100 juta dari aliran Aidil Fitri, mantan Manajer Persisam yang telah terbukti melakukan korupsi.
"Saat itu Aidil Fitri korupsi dana APBD untuk klub senilai Rp1,7 miliar," ujarnya.
Untuk itu, dia selaku presiden mahasiswa mendesak Rektor dan Senat Unnes untuk membatalkan penganugerahan gelar doctor honoris causa kepada Nurdin Halid.
Selain itu, dia juga meminta agar pihak kampus juga menghentikan semua proses untuk menyelenggarakan prosesi atas penganugerahan tersebut.
"Kita mendesak Rektor dan Senat Unnes agar menghentikan segala bentuk upaya mengobral gelar doctor kehormatan kepada para pejabat/politisi," tegasnya.
Kontributor : Dafi Yusuf