Kecewa dengan Pelayanan, Polisi Ini Gugat RS Ananda Purwokerto

Polisi di Banyumas ini menggugat RS Ananda karena dinilai lamban menangani almarhum istrinya

Budi Arista Romadhoni
Senin, 15 Februari 2021 | 17:53 WIB
Kecewa dengan Pelayanan, Polisi Ini Gugat RS Ananda Purwokerto
Ilustrasi RS Ananda Purwokerto. (Shutterstock)

SuaraJawaTengah.id - Seorang anggota Polresta Banyumas mengajukan gugatan Rumah Sakit Ananda Purwokerto ke Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, Banyumas. Polisi tersebut menggugat karena kecewa dengan palayanan kesehatan di RS Ananda

Sebelumnya Aiptu Seno Wahyu Taruna telah dua kali melayangkan somasi ke RS Ananda Purwokerto, dengan dugaan kelalaian dan kurang sigapnya pihak rumah sakit dalam proses penanganan mendiang istrinya yang menjadi pasien. 

Melalui Kuasa Hukumnya, Alex Irawan Supriyatmoko mengatakan, pengajuan perkara gugatan RS Ananda sudah masuk PN Purwokerto pada 10 Februari 2021 lalu dan dijadwalkan akan disidangkan mulai, Kamis (18/2/2021) mendatang.

“Kami sudah mengirimkan somasi ke RS Ananda dan tidak mendapat respon yang baik. Jadi kami ajukan kasus ini ke PN Purwokerto,” kata Alex dilansir dari Hestek.id Senin (15/2/2021). 

Baca Juga:Umumkan PPKM Micro, Bupati Banyumas Achmad Husein Dihujat Masyarakat

Menurut Alex, kliennya sangat kecewa terhadap pelayanan yang diberikan pihak rumah sakit kepada mendiang istrinya. Komunikasi juga buruk, pihak keluarga tidak diberitahu atas meninggalnya istri Seno saat masa kritis.

“Klien kami tahu istrinya meninggal, sekira pukul 06.30 WIB. Padahal mendiang meninggal pukul 05.20 WIB. Klien kami tahu pun karena ia yang inisiatif untuk menelpon, bukan rumah sakit yang mengabarkan terlebih dahulu,” katanya.

Kelalaian RS Ananda ini, diduga melanggar UU Nmoro 4 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit jo Peraturan Menteri Kesehatan nomor 4 Tahun 2018 tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien.

“Kami menuntut RS Ananda Purwokerto dan pihak terkait lainnya sebagaimana tercantum dalam gugatan, untuk meminta maaf secara terbuka melalui media massa dan membayar kerugian materiil senilai Rp100 juta dan immateriil senilai Rp1.5 Miliar,” ujarnya.

Kuasa Hukum RS Ananda, Sugeng Riyadi menyatakan, siap menghadapi gugatan yang dilayangkan di PN Purwokerto.

Baca Juga:ABK Asal Banyumas Meninggal di Argentina, Keluarga Minta Haknya Dilunasi

“Pada intinya kami siap, karena kami sudah sesuai SOP (standard operating proedure),” katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak