SuaraJawaTengah.id - Usai berakhirnya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa Bali, kini muncul PPKM Micro. Hal itu sebagai upaya menekan laju penyebaran Covid-19.
Bupati Banyumas Achmad Husein pun langsung memberikan pengumuman kepada masyarakat melalui akun Facebook miliknya tentang PPKM Micro.
Melaui video, Ahmad Husein mengaku menunggu arahan dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk menerapkan PPKM Micro.
"Pemerintah pusat telah memutuskan ppkm jawa bali telah berakhir pada 8 februari, dan diganti dengan PPKM berbasis micro, dan dibentu posko coronavirus ditingkat desa dan kelurahan," kata Achmad Husein.
Baca Juga:Sudah 29.521 Warga Riau yang Terpapar Positif Covid-19
Ia menjelaskan, pemerintah pusat telah memerintahkan penanggulangan penyebaran Covid-19 tidak boleh berhenti dan tetap berlanjut dengan menentukan zona rawan di tingkat RT.
"PPKM berskala micro supaya lebih fokus dan lebih terlaksana ke tingkat rt dan rw. Dan diminta membuat zona-zona hingga rt," ucap Bupati Banyumas.
Menurutnya aturan yang sudah diterapkan pada PPKM Jawa-Bali juga bisa dilanjutkan.
"PPKM yang dulu tetap dilakukan, WFH 50 persen dilanjutkan, belajar mengajar daring, dan seterusnya tetep dilanjutkan," ujarnya.
Namun yang menjadi perhatian, pengumuman itu malah mengundang komentar negatif para warganet.
Baca Juga:4.720 Kendaraan Diusir saat Ganjil Genap Bogor, Termasuk Ayu Ting Ting
"Ir. Achmad Husein kulo nggih pun manut aturan pak, ning nyuwunsewu usahane kulo rias lan tarub hajatan pun ajeng setaun mboten ngode amargi dilarang, nyuwun solusi kedah pripun niki lah (saya sudah ikut aturan, tapi maaf usaha saya rias dan tarub sudah setahun dilarang, minta solusinya)," tulis akun Akun Hesti Indarpeni
- 1
- 2