SuaraJawaTengah.id - Petugas gabungan menggelar razia di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Slawi, Kabupaten Tegal, Rabu malam (17/2/2021) menyusul adanya salah satu narapidana di lapas ini yang mengendalikan penyelundupan ratusan kilogram sabu dari luar negeri.
Hasilnya, petugas mendapati sejumlah barang terlarang seperti handphone (HP) dan senjata tajam (sajam) di dalam sel para narapidana atau warga binaan Lapas Kabaupaten Tegal tersebut.
Razia tersebut digelar sekitar pukul 22.00 WIB, melibatkan puluhan petugas dari Lapas Klas IIB Slawi, Polres Tegal, dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten Tegal.
Petugas menyisir satu per satu sel narapidana yang ada di empat blok dan melakukan penggeledahan terhadap para narapidana serta barang-barang yang disimpan. Dari penggeledahan ditemukan enam buah HP, tiga buah charger, empat headset, lima senjata tajam, dan lima kaca.
Baca Juga:Bikin Merinding! Penampakan Lubang Besar yang Putuskan Jalur Brebes-Tegal
Barang-barang itu pun langsung disita dan dikumpulkan petugas karena tergolong barang yang dilarang untuk dibawa warga binaan.
Kepala Lapas Klas IIB Slawi Mardi Santoso mengatakan, razia digelar sebagai bentuk sinergitas Lapas Klas IIB Slawi dengan kepolisian dan BNNK dalam memberantas peredaran narkotika, terutama di dalam lapas.
"Razia ini juga memang menindaklanjuti perintah pimpinan terkait berita-berita miring yang terekspos di Lapas Slawi," kata Mardi usai razia.
Menurut Mardi, sasaran razia terutama adalah peredaran HP di dalam lapas. Sebab alat komunikasi ini biasanya digunakan narapidana untuk mengendalikan peredaran narkotika dari dalam lapas.
"Kalau senjata tajam, memang biasanya modus napi bermacama-macam. Ada untuk jaga diri, atau mengupas bawang dan sebagainya, tapi apapun benda ini tidak dijinkan masuk lapas," tandasnya.
Baca Juga:Awas, Ruas Jalan Menuju Obyek Wisata Guci Tegal Ambles dan Retak
Mardi menegaskan, pihaknya akan terus bertekad untuk tidak mentolerir keberadaan HP yang dimiliki narapidana dan memberantas peredaran narkotika di dalam lapas.
"Target saya bisa meraih WBK di tahun 2021 serta tidak ada peredaran HP dan narkotika di lapas. Itu yang akan kami capai," ujarnya.
Kapolres Tegal AKBP Muhamad Iqbal Simatupang mengatakan, pihaknya membantu lapas dalam razia yang digelar untuk memastikan tidak ada peredaran barang-barang terlarang di dalam lapas.
"Ini wujud sinergi, saling bahu membahu untuk memberantas narkotika dan kejahatan-kejahatan lainnya. Kegiatan akan tetap kita laksanakan berkesinambungan dan mewujudkan lapas ini bebas dari jaringan narkoba dan bebas dari barang-barang yang tidak dapat ijin masuk," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang narapidana di Lapas Klas IIB Slawi, Kabupaten Tegal mengendalikan penyelundupan sabu-sabu seberat hampir 500 kilogram (kg).
Penyelundupan tersebut berhasil digagalkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) bekerjasama dengan Badan Keamanan Laut (Bakamla) dan Lapas Klas IIB Slawi. Tiga orang penyelundup jaringan internasional diringkus di Kepulauan Seribu, Jakarta, Sabtu (6/2/2021).
Kepala Keamanan Lapas Klas IIB Slawi, Untung Saptoaji membenarkan adanya keterlibatan seorang napi di Lapas Slawi dalam penyelundupan narkoba dari luar negeri tersebut.
"Kemarin kita kerjasama dengan BNN juga Bakamla, ada salah satu warga binaan diduga ada keterlibatan. Berkaitan dengan informasi itu, kita lakukan langkah-langah untuk mengamankan warga binaan itu," kata Untung, Rabu (17/6/2021).
Narapidana tersebut diketahui berinisal DA alias Alex. Dia diduga mengendalikan penyelundupan sabu-sabu dari dalam Lapas Klas IIB menggunakan handphone (HP).
Hal itu ditunjukkan dengana temuan tiga buah HP saat petugas Lapas menggeledah sel tahanan DA begitu mendapat informasi dari BNN terkait keterlibatannya dalam penyelundupan sabu-sabu yang dilakukan jaringan internasional.
"Informasi dari BNN kami terima hari Minggu malam (7/2/2021). Intinya tim dari BNN mau merapat ke Lapas Slawi untuk melakukan pemeriksaan, jadi kita bantu mengamankan warga binaan tersebut termasuk alat komunikasinya. Ada tiga buah alat komunikasi yang ditemukan," ungkap Untung.
Kontributor : F Firdaus