SuaraJawaTengah.id - Seorang narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Slawi, Kabupaten Tegal mengendalikan penyelundupan sabu-sabu seberat hampir 500 kilogram (kg).
Penyelundupan sabu-sabu tersebut berhasil digagalkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) bekerjasama dengan Badan Keamanan Laut (Bakamla) dan Lapas Klas IIB Slawi Kabupaten Tegal. Tiga orang penyelundup jaringan internasional diringkus di Kepulauan Seribu, Jakarta, Sabtu (6/2/2021).
Kepala Keamanan Lapas Klas IIB Slawi Kabupaten Tegal, Untung Saptoaji membenarkan adanya keterlibatan seorang napi di Lapas Slawi dalam penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu dari luar negeri tersebut.
"Kemarin kita kerjasama dengan BNN juga Bakamla, ada salah satu warga binaan diduga ada keterlibatan. Berkaitan dengan informasi itu, kita lakukan langkah-langah untuk mengamankan warga binaan itu," kata Untung, Rabu (17/6/2021).
Baca Juga:Puluhan Pengedar dan Pemakai Sabu, Ganja dan Ekstasi Diringkus Polisi
Narapidana tersebut diketahui berinisal DA alias Alex. Dia diduga mengendalikan penyelundupan sabu-sabu dari dalam Lapas Klas IIB menggunakan handphone (HP).
Hal itu ditunjukkan dengana temuan tiga buah HP saat petugas Lapas menggeledah sel tahanan DA begitu mendapat informasi dari BNN terkait keterlibatannya dalam penyelundupan sabu-sabu yang dilakukan jaringan internasional.
"Informasi dari BNN kami terima hari Minggu malam (7/2/2021). Intinya tim dari BNN mau merapat ke Lapas Slawi untuk melakukan pemeriksaan, jadi kita bantu mengamankan warga binaan tersebut termasuk alat komunikasinya. Ada tiga buah alat komunikasi yang ditemukan," ungkap Untung.
Menurut Untung, DA merupakan narapidana pindahan yang awalnya ditahan di Rutan Salemba, Jakarta. Sebelum mendekam di Lapas Slawi sejak Maret 2020, DA sempat dipindah ke sejumlah lapas lain. "Terakhir sebelum dipindah ke Lapas Slawi, dia ditahan di Lapas Pekalongan," ujarnya.
Untung mengaku tidak mengetahui sudah berapa lama DA mengendalikan peredaran narkoba dari dalam lapas. Dia hanya menyebut peran DA lebih kepada perantara.
Baca Juga:Napi dan Pegawai Lapas Sukamiskin Positif COVID-19 Masih Jalani Isolasi
"Istilahnya penghubung atau perantara dari orang yang minta dicarikan orang. Barangnya (narkoba) bukan pure punya dia. Berapa lamanya itu masih dalam pemeriksaan BNN," ucapnya.
- 1
- 2