Napi Lapas Kabupaten Tegal Kendalikan Penyelundupan Sabu 500 Kg dari Sel

Penyelundupan sabu oleh napi tersebut berhasil digagalkan oleh BNN bekerjasama dengan Bakamla dan Lapas Klas IIB Kabupaten Tegal

Budi Arista Romadhoni
Rabu, 17 Februari 2021 | 19:34 WIB
Napi Lapas Kabupaten Tegal Kendalikan Penyelundupan Sabu 500 Kg dari Sel
Lapas Klas IIB Slawi, Kabupaten Tegal. [Suara.com/F Firdaus]

SuaraJawaTengah.id - ‎Seorang narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Slawi, Kabupaten Tegal mengendalikan penyelundupan sabu-sabu seberat hampir 500 kilogram (kg).

Penyelundupan sabu-sabu tersebut berhasil digagalkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) bekerjasama dengan Badan Keamanan Laut (Bakamla) dan Lapas Klas IIB Slawi Kabupaten Tegal.  Tiga orang penyelundup jaringan internasional diringkus di Kepulauan Seribu, Jakarta, Sabtu (6/2/2021).

Kepala Keamanan Lapas Klas IIB Slawi Kabupaten Tegal, Untung Saptoaji membenarkan adanya keterlibatan seorang napi di Lapas Slawi dalam penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu dari luar negeri tersebut.

‎"Kemarin kita kerjasama dengan BNN juga Bakamla, ada salah satu warga binaan diduga ada keterlibatan. Berkaitan dengan informasi itu, kita lakukan langkah-langah untuk mengamankan warga binaan itu," kata Untung, Rabu (17/6/2021).

Baca Juga:Puluhan Pengedar dan Pemakai Sabu, Ganja dan Ekstasi Diringkus Polisi

Narapidana tersebut diketahui berinisal DA alias Alex. Dia diduga mengendalikan penyelundupan sabu-sabu dari dalam Lapas Klas IIB menggunakan handphone (HP).

Hal itu ditunjukkan dengana temuan tiga buah HP‎ saat petugas Lapas menggeledah sel tahanan DA begitu mendapat informasi dari BNN terkait keterlibatannya dalam penyelundupan sabu-sabu yang dilakukan jaringan internasional.

"Informasi dari BNN kami terima hari Minggu malam‎ (7/2/2021). Intinya tim dari BNN mau ‎merapat ke Lapas Slawi untuk melakukan pemeriksaan, jadi kita bantu mengamankan warga binaan tersebut termasuk alat komunikasinya‎. Ada tiga buah alat komunikasi yang ditemukan," ungkap Untung.

Menurut Untung, DA merupakan narapidana pindahan yang awalnya ditahan di Rutan Salemba, Jakarta. ‎Sebelum mendekam di Lapas Slawi sejak Maret 2020, DA sempat dipindah ke sejumlah lapas lain. "Terakhir sebelum‎ dipindah ke Lapas Slawi, dia ditahan di Lapas Pekalongan," ujarnya.

Untung mengaku tidak mengetahui sudah berapa lama DA mengendalikan ‎peredaran narkoba dari dalam lapas. Dia hanya menyebut peran DA lebih kepada perantara.

Baca Juga:Napi dan Pegawai Lapas Sukamiskin Positif COVID-19 Masih Jalani Isolasi

"Istilahnya penghubung atau perantara dari orang yang minta‎ dicarikan orang. Barangnya (narkoba) bukan pure punya dia. Berapa lamanya itu masih dalam pemeriksaan BNN," ucapnya.

Pasca terungkap perannya dalam penyelundupan narkoba, Untung menyebut DA ditempatkan di sel isolasi atau terpisah dengan narapidana lainnya yang total berjumlah 350 orang. 

"‎Setelah diperiksa intensif hari Senin (8/2/2021) oleh BNN, dia ditempatkan di sel isolasi," ujarnya.

‎Terkait temuan HP di sel DA sehingga bisa mengendalikan penyelundupan narkoba di luar lapas, Untung mengatakan razia di dalam lapas dilakukan secara rutin untuk mengantisipasi adanya narapidana yang menyelundupkan atau menyimpan barang-barang yang dilarang seperti HP. 

"Razia rutin digelar satu bulan delapan kali ditambah razia insidental melihat sikon. Kontrol rutin juga dilakukan di titik-titik rawan gangguan karena banyak dinamikanya. Ibaratnya dimasukan lewat pintu tidak bisa, bisa jadi dilempar dari luar. Jadi razia, penggeledahan rutin kita lakukan," ujarnya.

‎Berdasarkan keterangan pers yang digelar di Kantor BNN Rabu (17/2/2021), BNN bersama Bakamla dan Lapas Klas IIB Slawi mengungkap penyelundupan sabu-sabu yang dilakukan jaringan internasional di Kepulauan Seribu Jakarta.

Pengungkapan itu bermula dari informasi yang diterima BNN dari Bakamla terkait adanya penyelundupan narkoba dari luar negeri ke Indonesia. BNN bersama Bakamla kemudian menggelar operasi bersama. 

Hasilnya, personel BNN menangkap tiga tersangka penyelundup di sebuah penginapan di Kepulauan Seribu yang terdiri dari seorang laki-laki dan dua perempuan.

Dalam penangkapan itu, petugas menyita barang bukti sabu seberat total 436,3 kg. Pemilik dan pemasok barang haram itu adalah seorang warga negara asing di luar negeri. Hasil pengembangan, BNN kemudian mengendus keterlibatan DA yang merupakan napi di Lapas Klas IIB Slawi.

Kontributor : F Firdaus

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini