BNN Jateng Sita 22 burung Berkicau, Ternyata Hasil Jual Narkoba di Banyumas

BNN menyita puluhan burung hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) penjualan narkoba di Banyumas

Budi Arista Romadhoni
Kamis, 18 Februari 2021 | 13:42 WIB
BNN Jateng Sita 22 burung Berkicau, Ternyata Hasil Jual Narkoba di Banyumas
Kepala BNN Provinsi Jawa Tengah Brigjen Pol Benny Gunawan saat mengecek barang bukti yang disita dalam pengungkapan kasus TPPU hasil kejahatan narkotika di Desa Kutasari, Kecamatan Baturraden, Kabupaten Banyumas, Kamis (18/2/2021). [ANTARA/Sumarwoto]

SuaraJawaTengah.id - Kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil kejahatan narkoba di Banyumas berhasil diungkap Petugas gabungan yang terdiri atas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah. 

Kasus TPPU itu merupakan hasil kejahatan narkotika atas nama Budiman alias Bledeg (43) yang saat sekarang menjadi warga binaan Lapas Purwokerto dan berperan sebagai bandar narkoba di wilayah Banyumas.

BNN Provinsi Jawa Tengah bekerjasama dengan BNN Kabupaten Banyumas, Kepolisian Resor Kota Banyumas, dan Lembaga Pemasyarakatan Purwokerto akhirnya berhasil mengungkap kasus memanfaatkan penjualan narkoba tersebut.

"Ini pengungkapan kasus yang baru pertama kali, baik di Polresta maupun di BNN, khususnya di kota Purwokerto," kata Kepala BNN Provinsi Jawa Tengah Brigjen Pol Benny Gunawan dilansir dari ANTARA di Kabupaten Banyumas, Kamis (18/2/2021). 

Baca Juga:Profil Kompol Yuni Purwanti, Kapolsek Astanaanyar Terlibat Narkoba

Menurut dia, kasus tersebut cukup menarik selain menjalankan aksi mengedarkan barang haram dari tahanan, hasil penjualan narkoba itu dibelikan aset lain berupa burung.

"Ini sangat menarik karena berkaitan dengan barang buktinya itu dibelikan burung-burung yang sangat berharga dan tidak menutup kemungkinan burung-burung ini akan menjadi aset yang lebih besar lagi, dan konon pernah menjuarai lomba-lomba," katanya.

Lebih lanjut, Benny mengatakan tersangka Budiman diamankan di Lapas Purwokerto pada tanggal 30 Januari 2021 karena melakukan TPPU yang berasal dari tindak pidana narkotika sejak tahun 2016.

Dalam hal ini, Budiman sudah terjerat kasus narkoba jenis sabu-sabu sebanyak tiga kali, yakni pada tahun 2004 ditangkap Polres Banyumas (sebelum menjadi Polresta Banyumas) dan menjalani hukuman selama 2 tahun 8 bulan penjara.

Selanjutnya pada tahun 2013 ditangkap Polres Purbalingga dan menjalani hukuman 5 tahun penjara, serta tahun 2019 ditangkap BNN Kabupaten Banyumas dan divonis 8 tahun 4 bulan penjara.

Baca Juga:Ngaku Baru Pertama Isap Sabu, Rinada: Ketemu Teman Disuruh Nyobain

"Sejak tahun 2016, sewaktu masih di penjara, tersangka Budiman tetap menjalankan bisnis narkotika sampai sekarang," katanya.

Ia mengatakan modus operandi yang digunakan Budiman dalam menjalankan bisnis narkotika adalah dengan cara menerima setoran pembayaran dari pembelinya melalui rekening milik istrinya berinisial NK dan rekening adiknya bernama Kholidin yang sekarang menjadi napi kasus narkotika.

Menurut dia, uang tersebut digunakan untuk membeli narkotika dan sebagian keuntungannya dibelikan aset yang kemudian disita oleh penyidik BNN Provinsi Jawa Tengah.

"Barang bukti aset yang disita dari tersangka Budiman adalah satu bidang tanah seluas 85,4 meter persegi dan sebuah rumah tingkat dua lantai di RT 07 RW 04, Desa Kutasari, Kabupaten Banyumas, senilai Rp500 juta," katanya.

Selain itu, kata dia, satu bidang tanah seluas 84 meter persegi yang berada satu lokasi dengan rumah tersangka. "Nilai jualnya ikut tanah dalam barang bukti sebelumnya karena satu lokasi," katanya menjelaskan.

Ia mengatakan penyidik juga menyita barang bukti berupa 22 burung berkicau jenis murai, jalak, kolibri, dan cabe-cabean senilai Rp100 juta, uang tunai sejumlah Rp6,5 juta, serta buku tabungan dan mutasi rekening atas nama NK serta Kholidin.

"Total nilai aset yang disita dari kasus ini mencapai Rp606.500.000," katanya.

Benny mengatakan Budiman menggunakan peternakan burung murai dan berkicau lainnya yang mempunyai nilai jual tinggi sebagai kamuflase seolah-olah dia beserta keluarganya mempunyai usaha peternakan dan jual beli burung.

Padahal, kata dia, modal untuk membeli burung-burung tersebut dan operasional setiap harinya dibeli dari hasil jual beli narkotika.

"Selanjutnya untuk aset tidak bergerak berupa tanah, bangunan, uang tunai, dan dokumen akan digunakan sebagai pembuktian di persidangan. Untuk barang bukti berupa hewan atau burung akan dikoordinasikan dengan jaksa untuk dilelang lebih awal," katanya.

Khusus untuk satwa dilindungi berupa burung madu atau kolibri (Nectarinidae), kata dia, akan dikoordinasikan dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Jawa Tengah untuk penanganannya.

"Kepada tersangka Budiman diterapkan pasal primer, yakni Pasal 3 subsider Pasal 4 subsider Pasal 5 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 137 huruf a dan b Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar," katanya.

Menurut dia, pihaknya juga telah mengamankan dua tersangka lain yang merupakan kepanjangan tangan dari Budiman dalam mengendalikan bisnis narkoba, yakni Kholidin (adik Budiman) dan Jarot (pemasok narkoba).

Ia mengatakan Kholidin dan Jarot saat ini menjadi warga binaan salah satu lembaga pemasyarakatan di Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap.

"Sementara untuk istri Budiman, yakni NK berstatus sebagai saksi karena dia hanya 'tulis punggung' saja, nomor rekeningnya digunakan oleh terangka, dia tidak tahu apa-apa. Bahkan, beliau (NK, red.) sangat pro-aktif membantu kami dalam pengungkapan kasus ini," katanya. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini