Ganjar Pranowo Minta Raperda RTRW di Kabupaten dan Kota Segera Diselesaikan

Gubernur Ganjar Pranowo menyebut banjir dibeberapa daerah di Jateng karena belum selesainya raperda RTRW dan akhirnya menghambat investasi

Budi Arista Romadhoni
Selasa, 23 Februari 2021 | 13:10 WIB
Ganjar Pranowo Minta Raperda RTRW di Kabupaten dan Kota Segera Diselesaikan
Gubernu Jateng Ganjar Pranowo mendorong pemerintah daerah Kabupaten dan Kota segera menyelesaikan raperda RTRW. [Dok Humas Pemprov Jateng]

SuaraJawaTengah.id - Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mendorong agar pemerintah daerah dan DPRD bisa segera menyelesaikan Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Raperda RTRW). Selain agar ramah investasi, Raperda ini juga mengatur lingkungan untuk meminimalisir risiko bencana alam.

Menurut Ganjar Pranowo, saat ini Masih ada 21 kabupaten/kota di Jawa Tengah yang belum menyelesaikan Raperda RTRW. Hal ini menjadi salah satu faktor yang menganggu iklim investasi di Jateng yang selama ini menjadi primadona.

Ganjar Pranowo berharap Raperda yang mengatur RTRTW bisa segera selesai dan disahkan. Apalagi saat ini masih terjadi bencana banjir di sejumlah daerah di Jawa Tengah

"Ini penting, tidak hanya soal investasi. Banjir kemarin itu soal RTRW juga, kalau suatu wilayah tidak dihitung betul terus kemudian aktivitas pembangunan mengabaikan lingkungan juga bahaya," ucapnya, Selasa  (22/2/2021).

Baca Juga:Kerap Keliru, Ternyata di Desa Ini Banyak Orang Kembar

Berdasarkan data Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jateng, baru 14 daerah yang telah menyelesaikan Raperda RTRW. Antara lain Batang, Kendal, Pekalongan, Boyolali, Karanganyar, Sragen, Boyolali, Wonogiri.

Sementara beberapa daerah yang selama ini menjadi tujuan investasi di Jateng,  seperti Kota Semarang dan Kabupaten Cilacap, belum menyelesaikan Raperda RTRW.

"Saya kira yang mesti mendorong dari pemerintah kab/kota, DPRD kalau mereka merasa ini sesuatu yang penting untuk lakukan penataan ruang wilayah sampai nanti diturunkan sama detilnya ya segera dilakukan karena ini penting untuk pengendalian, tidak hanya soal cerita investasi," kata Ganjar. 

Dalam PP No 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang sudah memerintahkan agar pemerintah daerah segera menyelesaikan Raperda RTRW.

Di Pasal 75 PP tersebut menyebutkan bupati menetapkan Raperda RTRW kabupaten paling lama tiga bulan terhitung sejak mendapat  persetujuan substansi dari menteri. Jika bupati tidak menetapkan sesuai waktu yang ditentukan, maka Raperda RTRW  bisa ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Baca Juga:Wakil Wali Kota Tegal Muhamad Jumadi 11 Hari Tak Kerja, Sekda Sebut Begini

"Maka saya sarankan pada daerah-daerah yang RTRWnya belum beres segera dibereskan," terang Ganjar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini