Dua Anggota Polda Jateng Gunakan Sabu, Bertugas di Wonogiri dan Salatiga

Dua anggota Polda Jateng itu berpangkat Ajun Komisaris Polisi dan Bripka, mereka positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu

Budi Arista Romadhoni
Selasa, 23 Februari 2021 | 15:08 WIB
Dua Anggota Polda Jateng Gunakan Sabu, Bertugas di Wonogiri dan Salatiga
Ilustrasi narkoba jenis sabu yang digunakan oleh anggota Polda Jateng. (Pixabay/B-A)

SuaraJawaTengah.id - Dua anggota Polda Jateng diamankan karena kedapatan menggunakan Narkoba jenis sabu. Mereka saat ini ditahan di Mapolda Jawa Tengah

Kedua anggota Polda Jateng itu bertugas di wilayah yang berbeda. Satu adalah seorang perwira polisi berpangkat ajun komisaris polisi (AKP) di Wonogiri berinisial K. Kemdian satunya adalah Polisi berpangkat Bripka yang bertugas di Salatiga. 

Merekat diamankan oleh Aparat Direktorat Reserse dan Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jateng. 

Dilansir dari Semarangpos.com, Anggota Polisi berinesial K yang tercatat sebagai anggota satuan Polres Wonogiri ditangkap karena kedapatan menyimpan dan mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.

Baca Juga:Wakil Wali Kota Tegal Jumadi Mangkir Kerja, Pengamat: Bisa Dikenai Sanksi

AKP K ditangkap di rumahnya, Selasa (16/2/2021). Selain AKP K, aparat Ditresnarkoba Jateng juga meringkus Bripka AA yang bertugas di Polres Salatiga, Kamis (18/2/2021).

Bripka AA ditangkap atas dugaan kasus yang sama dengan AKP K, yakni menyimpan dan mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Iskandar F. Sutisna, membenarkan kabar penangkapan dua aparat kepolisian di Jateng tersebut karena mengonsumsi narkoba. Keduanya saat ini bahkan telah menjalani pemeriksaan secara intensif di Markas Polda Jateng, Kota Semarang.

“Kita tidak pandang bulu terhadap siapa pun yang melakukan pelanggaran tindak pidana narkoba. Bapak Kapolri sudah tegas mengumumkan bahwa tidak ada lagi tempat bagi anggota yang coba-coba, baik menggunakan apalagi mengedarkan narkoba,” tutur Kabid Humas Polda Jateng di Semarang, Senin (22/2/2021).

Iskandar menambahkan perilaku AKP K yang mengonsumsi narkoba sebenarnya sudah terendus sejak lama. Bahkan, akibat perbuatan menggunakan narkoba itu, anggota Polres Wonogiri tersebut terkena sanksi demosi, atau dipindahtugaskan ke jabatan yang lebih rendah.

Baca Juga:Ganjar Pranowo Tempel Prabowo Jadi Kandidat Potensial Pilpres 2024

“Yang bersangkutan [AKP K] saat ini tidak punya jabatan. Jabatannya hanya sebagai Pama [perwira menengah] Polres Wonogiri. Itu pun hukuman demosi akibat menggunakan narkoba,” tutur Iskandar.

Iskandar menambahkan dalam penangkapan dua aparat polisi di Jateng itu, petugas menemukan barang bukti narkoba jenis sabu yang sudah dikemasan dalam plastik kecil.

“Barang bukti sementara ada satu paket, 0,7 gram sabu-sabu [Wonogiri]. Sedangkan yang di Salatiga barang buktinya berupa  9 paket [sabu-sabu],” tutur Kabid Humas Polda Jateng.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini