"Itu urusan pribadi, kita tidak akan menghalangi, tapi kita akan menyampaikan pemerintahan ini akan berjalan baik kalau wali kota dan wakil akur, karena di bawah ada birokrasi. Jangan sampai birokrasi terpolarisasi menjadi dua kutub," ujarnya.
Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro mengatakan pihaknya sudah mencoba menghubungi wali kota untuk menanyakan kepastian kehadirannya dalam rapat dengar pendapat, namun tidak ada respon.
"Sesuai undangan, rapat dengar pendapat dimulai jam 10.00, tapi kita tunggu ternyata sampai jam 11.00 lebih wali kota dan dan sekda tidak hadir. Sehingga atas masukan dari seluruh fraksi kita tunda sampai jam 12.30. Ternyata saat kita mulai lagi wali kota tidak bisa dihubungi, ditelpon tidak diangkat, maka akhirnya kita tutup," jelasnya.
Menurut Kusnendro, rapat dengar pendapat perlu digelar karena hubungan tidak harmonis wali kota dan wakil wali kota dipastikan berdampak kepada pelayanan kepada masyarakat.
Baca Juga:Wakil Wali Kota Tegal Mangkir Kerja, Partai Pengusung: Tak Punya Etika
"Ketija sudah diberi amanat sebagai wali kota dan wakil wali kota ternyata ada persoalan, tentu harus menjadi pemikiran kita bersama terutama DPRD selaku wakil rakyat. Harapannya persoalan bisa segera terselsaikan sehingga pelayanan masyarakat tidak terganggu,” ujar dia.
Kusnendro mengatakan, DPRD akan menjadwalkan lagi rapat dengar pendapat dan mengundang wali kota dan wakil wali kota. "Kita akan dijadwalkan lagi di Badan Musyawarah kira-kira kapan rapat dengan pendapat berikutnya akan digelar," ujarnya.
Sementara itu Wakil Wali Kota Jumadi mengaku tidak tahu penyebab ketidakhadiran wali kota. “Kalau ditanyakan ke saya ya saya tidak tahu,” ucapnya.
Kontributor : F Firdaus
Baca Juga:Usai Laporkan Wakilnya ke Polisi, Wali Kota Tegal Dedy Yon Irit Bicara