Dengan peta kerentanan gerakan tanah, lanjut Sudjarwanto, masyarakat yang tinggal di lereng mesti memahami potensi rawan longsor dan diperlukan adanya pengetatan pemerintah daerah dalam memberikan izin mendirikan bangunan (IMB) di daerah lereng.
"Yang terpenting lain adalah harus bisa mengendalikan drainase lereng. Jadi kalau bisa diatur berapa jumlah yang boleh meresap, diatur yang boleh 'run off' (aliran permukaan). Kalau 'run off' jangan sampai sampai mengerosi. Ya caranya kemudian membuat alur-alur, yang alurnya itu membuat air itu 'direct' ke badan sungai," ujarnya.