Batalkan Pernikahan, Warga Banyumas Sebenarnya Digugat Rp1,5 Miliar

Warga Banyumas ini digugat keluarga kekasihnya, karena mengingkari janji dengan membatalkan pernikahan

Budi Arista Romadhoni
Selasa, 09 Maret 2021 | 16:39 WIB
Batalkan Pernikahan, Warga Banyumas Sebenarnya Digugat Rp1,5 Miliar
Ilustrasi pasangan warga banyumas yang membatalkan pernikahan dan disanksi Rp150 juta. (Shutterstock)

Mahkamah Agung

Dalam sidang perkara yang dipimpin Hakim Ketua I Gusti Agung menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi saudara AS.

"Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah)," kata Hakim Gusti seperti yang dilansir dalam Website kepaniteraan.mahkamahagung.go.id.

Awal mula kasus tersebut hingga ke meja peradilan karena AS mengajukan banding setelah kalah dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Banyumas tanggal 27 Juni 2019. Dalam amar putusannya, pihak PN Banyumas mengabulkan gugatan Penggugat Konpensi/Tergugat.

Baca Juga:Viral Pukul Seorang Anak, Oknum Kadus di Banyumas Akhirnya Dikenai Sanksi

PN Banyumas menghukum tergugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi berupa kerugian imateriil sebesar Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) kepada penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi secara tunai dan sekaligus.

"Menghukum tergugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 441.000 (empat ratus empat puluh satu ribu rupiah)," terangnya.

Setelah kalah dalam sidang di PN Banyumas kemudian AS kembali mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Jawa Tengah dan telah diputus pertanggal 12 September 2019.

Pengadilan Tinggi Jawa Tengah telah mengubah putusan PN Banyumas No 5/Pdt.G/2019/PN BMS tanggal 27 Juni 2019 yang dimohonkan banding tersebut mengenai tuntutan ganti rugi imateriil.

"Mengabulkan gugatan Terbanding semula Penggugat untuk sebagian. Menyatakan bahwa perbuatan Pembanding semula tergugat tersebut dalam Posita gugatan konvensi angka 4 sampai dengan angka 18 merupakan perbuatan melawan hukum dan telah merugikan Terbanding semula Penggugat," jelasnya.

Baca Juga:Viral Video Pemukulan Anak, Diduga Libatkan Oknum Kadus di Banyumas

Setelah proses peradilan tersebut Pengadilan Tinggi Jawa Tengah justru memperberat hukuman kepasa AS untuk membayar ganti rugi imateriil kepada SSL sejumlah Rp 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini