SuaraJawaTengah.id - Keluarga kedua mantan pasangan yang batal menikah AS dan SSL warga Banyumas dan kasusnya bergulir hingga Mahkamah Agung akhirnya ikut bersuara.
Ketika didatangi ke kediamannya yang merupakan tetangga desa di Banyumas, keduanya sedang tidak di rumah. Awak media yang ingin meminta keterangan hanya ditemui oleh kedua orangtua masing-masing mantan kekasih ini.
Sarifah (65), orangtua SSL menjelaskan, selama menjalin hubungan sebagai kekasih, keduanya telah melangkah ke jenjang pertunangan, hanya saja setelah itu pihak keluarga pria warga Banyumas ini membatalkan rencana pernikahan.
"Kalau kepenginan saya itu, jika memang benar sudah selesai sidangnya ya Alhamdulillah. Karena suami saya kan hanya petani, kalau harus sidang terus uangnya terbatas," katanya saat ditemui dikediamannya, Selasa (9/3/2021).
Baca Juga:Punya Pacar Baru, Cita Citata Segera Menikah?
Terkait dengan jumlah uang yang harus dibayarkan menurut putusan Mahkamah Agung sebesar Rp150 juta, dirinya belum mengetahuinya. Ia baru mengetahui setelah wartawan menanyakan perihal tersebut.
"Saya senang, karena banget nelangsanya. Tapi ya saya masih ragu, apakah benar dia mau kasih? Padahal saya kan sudah mengeluarkan uang tiap kali sidang. Tadi pagi anak saya juga minta uang lagi Rp 5 juta. Ga tau urusannya untuk apa," jelasnya.
Kedua orangtua SSL berharap agar pihak pria bisa membayarkan sejumlah putusan oleh MA secepat mungkin. Karena pihaknya telah merasa dirugikan. Meski awalnya dahulu Sarifah dan suaminya Mansur tidak mengharapkan kasus ini sampai ke meja hijau.
Sementara itu, Sumarto, orangtua AS mengungkapkan tidak akan membayar sesuai putusan MA sebesar Rp150 juta. Karena dirinya tidak memiliki sejumlah uang tersebut.
"Saya sebagai orangtua tidak mungkin bayar itu. Andai kata dahulu pihak perempuan ngomong ke saya atau orangtuanya, saya mending menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan saja. Saya kira kurang etis lah. Saya ibaratnya masih ada hubungan saudara sama mereka, walaupun jauh," ungkapnya.
Baca Juga:Sudah Move On Usai Gagal Nikah, Cita Citata Punya Pacar Baru
Pada waktu itu, jika ada ucapan yang salah dan tidak sesuai dengan janji dari keluarga Sumarto kepada keluarga SSL, ia bersedia jika mengganti rugi Rp10 atau Rp15 juta.
"Lah kalau segini uang darimana saya? Kalau secara keluarga kan enak sebenarnya. Kalau tidak bisa diselesaikan lah baru. Ndak masalah seandainya sana minta denda Rp 5 juta atau berapa lah. Insyaallah saya bayar yang penting caranya tidak seperti ini," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Warga Banyumas berinisial AS (32) dihukum bersalah atas kasusnya yang dilaporkan mantan kekasihnya SSL karena tidak jadi menikah pada tahun 2018 lalu. Berdasarkan putusan perkara nomor 1644 K/Pdt/2020 yang dilansir dari Website Mahkamah Agung, AS dihukum dengan membayar Rp 150 juta kepada pihak SSL.
Dalam sidang perkara yang dipimpin Hakim Ketua I Gusti Agung menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi saudara AS.
"Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah)," kata Hakim Gusti seperti yang dilansir dalam Website kepaniteraan.mahkamahagung.go.id.
Awal mula kasus tersebut hingga ke meja peradilan karena AS mengajukan banding setelah kalah dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Banyumas tanggal 27 Juni 2019. Dalam amar putusannya, pihak PN Banyumas mengabulkan gugatan Penggugat Konpensi/Tergugat.